Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 17 Nov 2025 15:55 WIB ·

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin


 Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin Perbesar

Lumajang, – Sebuah usaha pengolahan limbah tambang emas yang beroperasi di tengah permukiman padat Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terungkap tidak memiliki izin resmi.

Keberadaan usaha tersebut memicu keluhan warga karena diduga membuang limbah olahan ke sungai dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

Perangkat Desa Pasirian, Heru Purnomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari warga terkait dampak aktivitas pengolahan limbah tersebut.

Heru menyebut usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan menyerahkan persoalan ini kepada instansi terkait untuk dilakukan penindakan.

Baca juga: Kadin Lumajang Genjot Transformasi Digital Demi Ciptakan Desa Berdaya Saing di Tengah Persaingan Global

“Ada usahanya, menurut pemilik tidak berdampak negatif, dia juga mengaku tidak punya izin,” ujar Heru saat meninjau lokasi pada Senin (17/11/2025).

Menurutnya, keberadaan usaha pengolahan limbah tambang di area permukiman padat jelas menyalahi aturan, baik dari segi perizinan maupun aspek lingkungan. Potensi sanksi dapat diberikan sesuai regulasi, mulai dari penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.

Sementara itu, pemilik usaha, Satrio (26), mengakui bahwa dirinya belum mengantongi izin resmi. Ia mengaku usahanya baru berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan dan saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan.

“Usaha mengolah limbah dari gelondongan perak dan emas, perkiraan 7 sampai 8 bulan. Izin masih proses,” kata Satrio.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Semua Petani Tembakau Dapat BLT, APTI Lumajang Terapkan Seleksi Berbasis Data

31 Agustus 2026 - 15:38 WIB

BLT DBHCHT Petani Tembakau Lumajang Dipangkas, Penerima Tinggal 3.525 Orang

31 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Buruh Pabrik Rokok Jadi Sasaran BLT DBHCHT, Pemkab Lumajang Dorong Kesejahteraan Pekerja

31 Agustus 2026 - 15:23 WIB

150 Buruh Pabrik Rokok di Kunir Terima BLT DBHCHT Rp600 Ribu

31 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Rp28,2 Juta BLT DBHCHT Disalurkan ke 47 Warga Yosowilangun Lumajang

31 Agustus 2026 - 14:13 WIB

47 Warga Miskin di Yosowilangun Terima BLT DBHCHT Rp600 Ribu, Pemkab Lumajang Harap Tepat Sasaran

31 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Trending di Daerah