Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 17 Nov 2025 15:55 WIB ·

Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin


 Pengelolahan Tambang Emas di Lumajang Tak Kantongi Izin Perbesar

Lumajang, – Sebuah usaha pengolahan limbah tambang emas yang beroperasi di tengah permukiman padat Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terungkap tidak memiliki izin resmi.

Keberadaan usaha tersebut memicu keluhan warga karena diduga membuang limbah olahan ke sungai dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Baca juga: Limbah Tambang Emas Resahkan Warga Pasirian Lumajang

Perangkat Desa Pasirian, Heru Purnomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari warga terkait dampak aktivitas pengolahan limbah tersebut.

Heru menyebut usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan menyerahkan persoalan ini kepada instansi terkait untuk dilakukan penindakan.

Baca juga: Kadin Lumajang Genjot Transformasi Digital Demi Ciptakan Desa Berdaya Saing di Tengah Persaingan Global

“Ada usahanya, menurut pemilik tidak berdampak negatif, dia juga mengaku tidak punya izin,” ujar Heru saat meninjau lokasi pada Senin (17/11/2025).

Menurutnya, keberadaan usaha pengolahan limbah tambang di area permukiman padat jelas menyalahi aturan, baik dari segi perizinan maupun aspek lingkungan. Potensi sanksi dapat diberikan sesuai regulasi, mulai dari penghentian kegiatan, penutupan lokasi, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.

Sementara itu, pemilik usaha, Satrio (26), mengakui bahwa dirinya belum mengantongi izin resmi. Ia mengaku usahanya baru berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan dan saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan.

“Usaha mengolah limbah dari gelondongan perak dan emas, perkiraan 7 sampai 8 bulan. Izin masih proses,” kata Satrio.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPBD Lumajang Prioritaskan Gucialit dalam Antisipasi Kekeringan Musim Kemarau 2026

8 Juli 2026 - 15:12 WIB

DPRD Jember Minta Kajian Kelayakan Didahulukan Sebelum PLTSa Rp2 Triliun Direalisasikan

8 Juli 2026 - 12:11 WIB

BPBD Jatim Tetapkan Desa Darungan Lumajang sebagai Desa Tangguh Bencana

7 Juli 2026 - 11:47 WIB

CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Dua Truk di Jalan Lumajang-Malang, Sopir Terlempar ke Parit

3 Juli 2026 - 23:14 WIB

14 SD, 9 KB/TK, dan 8 SMP di Lumajang Dapat Program Revitalisasi Kemendikdasmen

2 Juli 2026 - 13:15 WIB

Ketua DPC PDI Perjuangan Sebut Dana Insentif Guru Non-ASN di Lumajang Segera Cair

1 Juli 2026 - 14:03 WIB

Trending di Daerah