Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 27 Mei 2025 17:39 WIB ·

Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru


 Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru Perbesar

Lumajang, – Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada Suwari dan Jumaat, dua terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 10 tahun penjara.

Vonis ini menyamakan hukuman mereka dengan tiga terdakwa lain, yakni Bambang, Tomo, dan Tono, yang sebelumnya juga divonis 20 tahun penjara atas kasus serupa.

Majelis hakim menilai penanaman ganja secara terorganisir dan dalam skala besar di kawasan konservasi tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan, serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Gunung Semeru.

“Kedua terdakwa dikenakan hukuman yang sama dengan terdakwa terdahulu, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, Selasa (27/5/25).

Suwari dan Jumaat melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim.

“Dua orang itu telah mengajukan banding atas vonis berat yang dijatuhkan oleh pengadilan,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Bambang, Tomo, dan Tono yang juga telah divonis 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal