Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 27 Mei 2025 17:39 WIB ·

Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru


 Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru Perbesar

Lumajang, – Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada Suwari dan Jumaat, dua terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 10 tahun penjara.

Vonis ini menyamakan hukuman mereka dengan tiga terdakwa lain, yakni Bambang, Tomo, dan Tono, yang sebelumnya juga divonis 20 tahun penjara atas kasus serupa.

Majelis hakim menilai penanaman ganja secara terorganisir dan dalam skala besar di kawasan konservasi tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan, serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Gunung Semeru.

“Kedua terdakwa dikenakan hukuman yang sama dengan terdakwa terdahulu, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, Selasa (27/5/25).

Suwari dan Jumaat melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim.

“Dua orang itu telah mengajukan banding atas vonis berat yang dijatuhkan oleh pengadilan,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Bambang, Tomo, dan Tono yang juga telah divonis 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan Lantai 2 MTsN Lumajang Pernah Jadi Lokasi Peluru Nyasar, Kini Terulang Lagi

5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Trending di Kriminal