Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 27 Mei 2025 17:39 WIB ·

Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru


 Suwari dan Jumaat Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Ganja Semeru Perbesar

Lumajang, – Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis berat kepada Suwari dan Jumaat, dua terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 10 tahun penjara.

Vonis ini menyamakan hukuman mereka dengan tiga terdakwa lain, yakni Bambang, Tomo, dan Tono, yang sebelumnya juga divonis 20 tahun penjara atas kasus serupa.

Majelis hakim menilai penanaman ganja secara terorganisir dan dalam skala besar di kawasan konservasi tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan, serta bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Gunung Semeru.

“Kedua terdakwa dikenakan hukuman yang sama dengan terdakwa terdahulu, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, Selasa (27/5/25).

Suwari dan Jumaat melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim.

“Dua orang itu telah mengajukan banding atas vonis berat yang dijatuhkan oleh pengadilan,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menerima vonis majelis hakim. Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar yang melibatkan enam terdakwa, termasuk Bambang, Tomo, dan Tono yang juga telah divonis 20 tahun penjara. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia saat menjalani proses persidangan di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Trending di Kriminal