Sidang Peredaran Ganja Gunung Semeru: Foto DPO Edi Tampil Pertama Kali di Ruang Sidang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 11 Jun 2025 15:38 WIB ·

Sidang Peredaran Ganja Gunung Semeru: Foto DPO Edi Tampil Pertama Kali di Ruang Sidang


 Sidang Peredaran Ganja Gunung Semeru: Foto DPO Edi Tampil Pertama Kali di Ruang Sidang Perbesar

Lumajang, – Sidang kasus peredaran ganja di lereng Gunung Semeru yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (10/6/2025) menjadi sorotan publik setelah foto Edi, buronan utama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2024, diperlihatkan untuk pertama kalinya di ruang sidang oleh kuasa hukum terdakwa.

Selama ini, pihak kepolisian sengaja tidak merilis foto atau sketsa Edi karena khawatir jika tersebar, Edi bisa menjadi sasaran kekerasan dari warga sekitar.

Namun, kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana, meminta izin hakim untuk menunjukkan foto tersebut kepada para terdakwa sebagai bahan pembelaan.

“Foto ini apa benar Edi, benar yang ini ya, yakin kalau dia yang nyuruh bapak menjual ganja,” tanya Fenny saat dihubungi, Rabu (11/6/25).

Terdakwa Timbul  pun mengonfirmasi bahwa foto itu memang sosok Edi yang masih buron.

“Iya benar itu foto Edi yang hingga saat ini masih buron,” jelasnya singkat.

Untuk diketahui, Edi diduga sebagai otak jaringan penanaman ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yang mengatur penanaman dan distribusi ganja dengan menjanjikan upah kepada para pekerja ladang.

Meski sudah menjadi DPO, keberadaan Edi belum diketahui karena ia tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP atau KK, sehingga menyulitkan aparat dalam melacaknya.

Kasus ini telah menjerat enam terdakwa yang sedang menjalani proses hukum, dengan beberapa di antaranya divonis hukuman berat hingga 20 tahun penjara.

Aparat kepolisian masih terus menggandeng Polda Jawa Timur untuk memburu Edi agar dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal