Sidang Peredaran Ganja Gunung Semeru: Foto DPO Edi Tampil Pertama Kali di Ruang Sidang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 11 Jun 2025 15:38 WIB ·

Sidang Peredaran Ganja Gunung Semeru: Foto DPO Edi Tampil Pertama Kali di Ruang Sidang


 Sidang Peredaran Ganja Gunung Semeru: Foto DPO Edi Tampil Pertama Kali di Ruang Sidang Perbesar

Lumajang, – Sidang kasus peredaran ganja di lereng Gunung Semeru yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (10/6/2025) menjadi sorotan publik setelah foto Edi, buronan utama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2024, diperlihatkan untuk pertama kalinya di ruang sidang oleh kuasa hukum terdakwa.

Selama ini, pihak kepolisian sengaja tidak merilis foto atau sketsa Edi karena khawatir jika tersebar, Edi bisa menjadi sasaran kekerasan dari warga sekitar.

Namun, kuasa hukum kelima terdakwa, Fenny Yudhiana, meminta izin hakim untuk menunjukkan foto tersebut kepada para terdakwa sebagai bahan pembelaan.

“Foto ini apa benar Edi, benar yang ini ya, yakin kalau dia yang nyuruh bapak menjual ganja,” tanya Fenny saat dihubungi, Rabu (11/6/25).

Terdakwa Timbul  pun mengonfirmasi bahwa foto itu memang sosok Edi yang masih buron.

“Iya benar itu foto Edi yang hingga saat ini masih buron,” jelasnya singkat.

Untuk diketahui, Edi diduga sebagai otak jaringan penanaman ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yang mengatur penanaman dan distribusi ganja dengan menjanjikan upah kepada para pekerja ladang.

Meski sudah menjadi DPO, keberadaan Edi belum diketahui karena ia tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP atau KK, sehingga menyulitkan aparat dalam melacaknya.

Kasus ini telah menjerat enam terdakwa yang sedang menjalani proses hukum, dengan beberapa di antaranya divonis hukuman berat hingga 20 tahun penjara.

Aparat kepolisian masih terus menggandeng Polda Jawa Timur untuk memburu Edi agar dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Pakel Dibacok Belasan Orang di Rumah, Polisi Selidiki Dugaan Penyerangan Terorganisir

15 April 2026 - 19:19 WIB

Kasus Sabu Kades Lumajang Berakhir di Rehabilitasi, Bukan Jeruji Besi

14 April 2026 - 11:51 WIB

Polisi Sebut Kades Lumajang Gunakan Sabu untuk Konsumsi Pribadi, Direhabilitasi

14 April 2026 - 11:36 WIB

Satreskrim Lumajang Amankan Empat Terduga Pelaku Tiket Ganda di Tumpak Sewu

14 April 2026 - 10:27 WIB

Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Distribusi

14 April 2026 - 08:49 WIB

Wisatawan Jadi Korban, Pungli di Dasar Tumpak Sewu Kembali Terjadi

14 April 2026 - 07:47 WIB

Trending di Kriminal