DPRD Jember Minta Dishub Awasi Ketat Program Parkir Gratis, Tegakkan Disiplin Jukir - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
511 Pendekar PSHT Disahkan, Bupati Lumajang: Nilai Luhur Jadi Penyangga Harmoni Sosial Tak Perlu ke Jember, Layanan Paspor Segera Hadir di Mal Pelayanan Publik Lumajang Sholawat Menggema di Nguter, Bupati Lumajang Ajak Warga Bangun Desa dengan Doa Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang

Daerah · 26 Jun 2025 16:08 WIB ·

DPRD Jember Minta Dishub Awasi Ketat Program Parkir Gratis, Tegakkan Disiplin Jukir


 DPRD Jember Minta Dishub Awasi Ketat Program Parkir Gratis, Tegakkan Disiplin Jukir Perbesar

Jember, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan program parkir gratis yang diberlakukan oleh Bupati Muhammad Fawait hingga Agustus 2025.

Hal ini penting guna memastikan tidak ada juru parkir (jukir) yang memaksa pengendara membayar parkir, meskipun sudah ada kebijakan pembebasan biaya parkir di ruas jalan yang dikelola Dishub.

Agung Budiman, anggota Komisi C DPRD Jember, menegaskan bahwa jukir resmi yang sudah menerima gaji dari Dishub harus bertanggung jawab menjalankan tugas tanpa menarik pungutan liar.

“Harus betul-betul menggratiskan, jangan sampai ada oknum jukir yang menarik uang parkir dengan memaksa, apalagi sampai mengambil petugas di luar parkir,” kata dia, Kamis (26/6/25).

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Jember Gatot Triono menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi jukir yang melanggar, mulai dari proses administratif hingga pemecatan.

Dishub juga rutin melakukan inspeksi mendadak dan menggandeng kepolisian untuk menindak jukir liar yang tidak terdata dan tidak memakai seragam resmi.

Gatot mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan jukir yang masih menarik uang parkir dengan menyertakan bukti lokasi, waktu, dan identitas petugas.

Kebijakan parkir gratis ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik.

“Meski parkir gratis, petugas parkir tetap digaji oleh pemerintah daerah agar pelayanan tetap berjalan lancar,” jelasnya.

Program uji coba parkir gratis sudah mulai berlaku sejak 21 Mei 2025 dan akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir. Jika efektif, kebijakan ini berpotensi diperpanjang demi kesejahteraan masyarakat Jember.

Langkah ini mendapat perhatian serius DPRD agar manfaat parkir gratis benar-benar dirasakan oleh warga tanpa adanya pungutan liar yang merugikan publik.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi FGD Digelar, Sound Horeg di Malang Tetap Berjalan Sesuai Kesepakatan

5 Juli 2025 - 19:26 WIB

Fatwa Haram FSM Soal Sound Horeg: Budaya Hiburan atau Ancaman Ketertiban?

5 Juli 2025 - 19:08 WIB

Target Pajak Lumajang Bisa Naik, BPRD Optimis Capai Lebih dari Rp 170 Miliar

5 Juli 2025 - 18:42 WIB

Bangkai Kapal Nelayan KM Sinar Ditemukan Terapung di Teluk Prigi, Pencarian Enam ABK Masih Berlanjut

5 Juli 2025 - 15:45 WIB

Satgas DAYA Resmi Diluncurkan, Inisiatif Bupati Trenggalek Atasi Keterbatasan Anggaran Infrastruktur

5 Juli 2025 - 15:13 WIB

Ambulans Kecelakaan Saat Angkut Jenazah dari Bali ke Malang, Kerugian Rp20 Juta

4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Trending di Daerah