Jember, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan program parkir gratis yang diberlakukan oleh Bupati Muhammad Fawait hingga Agustus 2025.
Hal ini penting guna memastikan tidak ada juru parkir (jukir) yang memaksa pengendara membayar parkir, meskipun sudah ada kebijakan pembebasan biaya parkir di ruas jalan yang dikelola Dishub.
Agung Budiman, anggota Komisi C DPRD Jember, menegaskan bahwa jukir resmi yang sudah menerima gaji dari Dishub harus bertanggung jawab menjalankan tugas tanpa menarik pungutan liar.
“Harus betul-betul menggratiskan, jangan sampai ada oknum jukir yang menarik uang parkir dengan memaksa, apalagi sampai mengambil petugas di luar parkir,” kata dia, Kamis (26/6/25).
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Jember Gatot Triono menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi jukir yang melanggar, mulai dari proses administratif hingga pemecatan.
Dishub juga rutin melakukan inspeksi mendadak dan menggandeng kepolisian untuk menindak jukir liar yang tidak terdata dan tidak memakai seragam resmi.
Gatot mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan jukir yang masih menarik uang parkir dengan menyertakan bukti lokasi, waktu, dan identitas petugas.
Kebijakan parkir gratis ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Meski parkir gratis, petugas parkir tetap digaji oleh pemerintah daerah agar pelayanan tetap berjalan lancar,” jelasnya.
Program uji coba parkir gratis sudah mulai berlaku sejak 21 Mei 2025 dan akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir. Jika efektif, kebijakan ini berpotensi diperpanjang demi kesejahteraan masyarakat Jember.
Langkah ini mendapat perhatian serius DPRD agar manfaat parkir gratis benar-benar dirasakan oleh warga tanpa adanya pungutan liar yang merugikan publik.
Tinggalkan Balasan