Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan Pemain Mobile Legends dan Free Fire Bersaing dalam Kejurkab E-Sport Lumajang Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara

Daerah · 1 Jul 2025 18:28 WIB ·

Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg


 Ponpes Besuk Keluarkan Fatwa Haram untuk Penggunaan Sound Horeg Perbesar

Pasuruan, – Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg sebagai haram secara mutlak. Fatwa ini disampaikan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H, sebagai respons terhadap maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai acara masyarakat.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan bahwa fatwa ini tidak hanya didasarkan pada tingkat kebisingan yang dihasilkan, tetapi juga mempertimbangkan konteks budaya dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh sound horeg. Menurutnya, istilah sound horeg sengaja dipilih untuk membedakan dari sound system biasa yang lebih umum dan tidak bermasalah.

“Kami mengambil keputusan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya suara yang bising, tapi juga makna dan dampak sosialnya,” jelas Kiai Muhib dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @ajir_ubaidillah, Selasa (1/7/25).

Fatwa haram ini berlaku mutlak, tanpa pengecualian lokasi atau waktu. Artinya, penggunaan sound horeg tetap dianggap haram meskipun dilakukan di tempat yang sepi atau tidak mengganggu orang lain.

“Di manapun dan kapanpun sound horeg digunakan, hukumnya tetap haram,” tegas Kiai Muhib.

Selain itu, fatwa ini berdiri sendiri secara syar’i dan tidak bergantung pada aturan atau larangan dari pemerintah. Dengan kata lain, meski pemerintah tidak melarang, secara agama penggunaan sound horeg tetap tidak diperbolehkan.

KH Muhammad Ajir Ubaidillah, yang membagikan video fatwa tersebut di media sosial, menyatakan keprihatinannya terhadap fenomena sound horeg yang seringkali diiringi dengan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan serta tarian yang tidak sopan.

“Saya merasa resah dengan fenomena ini, sehingga fatwa dari Ponpes Besuk ini kami repost agar masyarakat lebih sadar,” ungkap Ajir.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Sumberlangsep Kembali Terisolasi akibat Banjir Lahar Lahar Hujan Gunung Semeru

2 November 2026 - 12:30 WIB

Bunda Indah Dorong Pariwisata Lumajang Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Usaha Warga

31 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Lumajang Raih Wilwatikta Awards 2026, Bunda Indah Jadikan Penghargaan Motivasi Perkuat Ekonomi

31 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Pronojiwo Kembangkan Agrowisata 3 Hektare, Wisatawan Tumpak Sewu Bakal Punya Pilihan Baru

31 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Cegah Stunting di Lumajang, Dinkes P2KB Perkuat Peran Posyandu dan Kolaborasi Desa

31 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Bunda Indah Salurkan BLT DBHCHT 2026, Sebanyak 4.293 Warga Lumajang Terima Alokasi Rp600 Ribu

31 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Trending di Daerah