Lumajang, – Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, Muh. Bayjuri bin (Alm) Muhayat, yang sedianya digelar pada Selasa (8/7/2025) terpaksa ditunda.
Penundaan ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutannya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang tersebut pekan depan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Redite Ika Septina, bersama hakim anggota Faisal Ahsan, dan I Gede Adhi Gandha Wijaya, menyampaikan penundaan ini merupakan langkah yang tepat agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tuntutan dapat disusun secara lengkap dan matang.
Baca juga: Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun
“Ditunda agar supaya semua tuntutan dapat disusun swcara lengkap dan matang,” kata Reditia Ika Septiana, Selasa (10/7/25).
Sedangkan, Muh. Bayjuri didakwa melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti membeli sabu seberat 0,5 ons, dengan barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto total 26,27 gram.
Baca juga: Kepulangan Jemaah Haji Lumajang Hampir Tuntas, Tiga Masih di Mekah karena Sakit dan Kelahiran Bayi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, SH, membenarkan bahwa penundaan sidang ini disebabkan oleh ketidaksiapan JPU, Cok Satrya Aditya, SH, yang sedang menjalankan tugas dinas di luar kota sehingga belum dapat menyelesaikan tuntutan.
“Karena JPU ada kegiatan kantor di luar kota, maka tuntutan belum siap dan sidang harus kami tunda selama satu minggu,” jelas Yudhi.
Tinggalkan Balasan