Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Muh. Bayjuri di Lumajang Ditunda Pekan Depan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Kisah Rachel Frederickson: Perjalanan Inspiratif dan Kontroversi dari The Biggest Loser Severe Thunderstorm Warning: Arti, Dampak, dan Cara Menghadapinya HP 2 Jutaan Terbaik 2025, Spesifikasi & Keunggulannya Makan Mie 3 Kali Seminggu: Bahaya, Dampak, dan Tips Menguranginya Cuaca Lumajang Hari Ini dan Besok

Kriminal · 10 Jul 2025 09:08 WIB ·

Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Muh. Bayjuri di Lumajang Ditunda Pekan Depan


 Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Muh. Bayjuri di Lumajang Ditunda Pekan Depan Perbesar

Lumajang, –  Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, Muh. Bayjuri bin (Alm) Muhayat, yang sedianya digelar pada Selasa (8/7/2025) terpaksa ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutannya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang tersebut pekan depan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Redite Ika Septina, bersama hakim anggota Faisal Ahsan, dan I Gede Adhi Gandha Wijaya, menyampaikan penundaan ini merupakan langkah yang tepat agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tuntutan dapat disusun secara lengkap dan matang.

Baca juga: Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun

“Ditunda agar supaya semua tuntutan dapat disusun swcara lengkap dan matang,” kata Reditia Ika Septiana, Selasa (10/7/25).

Sedangkan, Muh. Bayjuri didakwa melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti membeli sabu seberat 0,5 ons, dengan barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto total 26,27 gram.

Baca juga: Kepulangan Jemaah Haji Lumajang Hampir Tuntas, Tiga Masih di Mekah karena Sakit dan Kelahiran Bayi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, SH, membenarkan bahwa penundaan sidang ini disebabkan oleh ketidaksiapan JPU, Cok Satrya Aditya, SH, yang sedang menjalankan tugas dinas di luar kota sehingga belum dapat menyelesaikan tuntutan.

“Karena JPU ada kegiatan kantor di luar kota, maka tuntutan belum siap dan sidang harus kami tunda selama satu minggu,” jelas Yudhi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Blasteran Limousin yang Hilang dan Jejak Curwan di Balik Anyaman Bambu

17 Agustus 2025 - 15:32 WIB

Dikira Dicuri, Ekskavator Lumajang Ditemukan di Bojonegoro: Ini Kronologinya

16 Agustus 2025 - 18:22 WIB

Bermodal HCL dan Linggis, Warga Bobol Gudang dan Curi Motor Mahasiswa KKN

16 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Sindikat Pencuri Meteran Air Diringkus, Polres Lumajang Kejar Dua DPO

16 Agustus 2025 - 15:15 WIB

LSM LBSI Dibalik Modus Pemerasan Berbalut Pengawasan Desa

16 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polres Lumajang Amankan Tiga Oknum LSM Diduga Peras Kades Tunjung

15 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Kriminal