Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Muh. Bayjuri di Lumajang Ditunda Pekan Depan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 10 Jul 2025 09:08 WIB ·

Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Muh. Bayjuri di Lumajang Ditunda Pekan Depan


 Sidang Tuntutan Kasus Narkotika Muh. Bayjuri di Lumajang Ditunda Pekan Depan Perbesar

Lumajang, –  Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika, Muh. Bayjuri bin (Alm) Muhayat, yang sedianya digelar pada Selasa (8/7/2025) terpaksa ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutannya sehingga majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang tersebut pekan depan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Redite Ika Septina, bersama hakim anggota Faisal Ahsan, dan I Gede Adhi Gandha Wijaya, menyampaikan penundaan ini merupakan langkah yang tepat agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tuntutan dapat disusun secara lengkap dan matang.

Baca juga: Kasus Asusila di Lumajang: Kakek Saturi Diduga Setubuhi Anak Tetangga Berusia 5 Tahun

“Ditunda agar supaya semua tuntutan dapat disusun swcara lengkap dan matang,” kata Reditia Ika Septiana, Selasa (10/7/25).

Sedangkan, Muh. Bayjuri didakwa melanggar Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti membeli sabu seberat 0,5 ons, dengan barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto total 26,27 gram.

Baca juga: Kepulangan Jemaah Haji Lumajang Hampir Tuntas, Tiga Masih di Mekah karena Sakit dan Kelahiran Bayi

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, SH, membenarkan bahwa penundaan sidang ini disebabkan oleh ketidaksiapan JPU, Cok Satrya Aditya, SH, yang sedang menjalankan tugas dinas di luar kota sehingga belum dapat menyelesaikan tuntutan.

“Karena JPU ada kegiatan kantor di luar kota, maka tuntutan belum siap dan sidang harus kami tunda selama satu minggu,” jelas Yudhi.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Oknum ASN di Lumajang Yang Bermain-Main Dengan Solar Subsidi

31 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

31 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Kejari Jember: Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Bisa Bertambah

31 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Modus Korupsi Sosraperda Jember Terungkap, Pengadaan Konsumsi Jadi Ladang Penyimpangan

30 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Setelah 34 Pria Jadi Tersangka, Pemkot Surabaya Panggil Pengelola Hotel

25 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Satu Tersangka Kasus Sosperda Mangkir dari Panggilan Kejari, Empat Lainnya Sudah Ditahan

23 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Trending di Kriminal