Miskin Pelaporan, Kaya Gratifikasi: Pejabat PU Surabaya Tak Pernah Lapor ke KPK Meski Terima Miliaran - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 12 Jul 2025 18:09 WIB ·

Miskin Pelaporan, Kaya Gratifikasi: Pejabat PU Surabaya Tak Pernah Lapor ke KPK Meski Terima Miliaran


 Miskin Pelaporan, Kaya Gratifikasi: Pejabat PU Surabaya Tak Pernah Lapor ke KPK Meski Terima Miliaran Perbesar

Surabaya, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap bahwa Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, tak pernah sekalipun melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun diduga menerima uang sebesar Rp3,6 miliar selama periode 2016-2022.

“Selama menjabat, yang bersangkutan tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu ke KPK,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Surabaya, Sabtu (12/7/25).

Baca juga: RPJMD Surabaya Fokus Turunkan Kemiskinan lewat Program Padat Karya

Saiful menjelaskan, gratifikasi tersebut diduga diberikan oleh beberapa pihak yang tidak disebutkan identitasnya. Sayangnya, hingga kini penyidik belum berhasil mengungkap siapa saja pihak pemberi gratifikasi itu.

Baca juga: Dispendik Surabaya Wajibkan Bahasa Jawa Setiap Kamis, Krama Inggil Masuk Modul Ajar Resmi

“Sampai saat ini kami tidak menemukan pihak pemberi kepada tersangka GSP. Ini jadi tantangan besar dalam pembuktian,” ujarnya.

Menurut Saiful, kasus gratifikasi umumnya memang sulit diungkap secara menyeluruh karena pemberi dan penerima kerap memilih bungkam. “Kalau kedua belah pihak mengakui, keduanya bisa dijerat pidana. Maka biasanya, pemberi akan menutup rapat informasi,” jelasnya.

Dalam penyidikan, Ganjar memang mengakui menerima gratifikasi, namun keterangan itu dinilai belum cukup kuat tanpa didukung bukti tambahan seperti waktu, tempat, atau bentuk transaksi yang lebih rinci.

“Tidak ada penjelasan yang detail di mana, kapan, dan bagaimana dia menerima uang tersebut. Sehingga kami kesulitan untuk membuktikan,” tambah Saiful.

Uang hasil gratifikasi tersebut, lanjut Saiful, digunakan oleh tersangka untuk investasi pribadi. Namun, jenis investasi dan alur keuangannya masih dalam pendalaman penyidik.

Ganjar Siswo Pramono kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Ia dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 12 C juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutup Saiful.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal