PCNU Lumajang Ikuti Fatwa Ulama Terkait Sound Horeg: "Kalau Mengganggu, Harus Diatur" - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Daerah · 14 Jul 2025 15:24 WIB ·

PCNU Lumajang Ikuti Fatwa Ulama Terkait Sound Horeg: “Kalau Mengganggu, Harus Diatur”


 PCNU Lumajang Ikuti Fatwa Ulama Terkait Sound Horeg: “Kalau Mengganggu, Harus Diatur” Perbesar

Lumajang, – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lumajang, Muhammad Darwis atau yang akrab disapa Gus Darwis, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan para ulama dalam menyikapi maraknya penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Meski sempat masuk dalam daftar pembahasan Bahtsul Masail, isu sound horeg belum sempat dibahas secara tuntas dalam forum tersebut. Menurut Gus Darwis, keterbatasan waktu dan padatnya agenda menjadi alasan utama.

“Ya, sebenarnya sempat kami jadikan salah satu isu di Bahtsul Masail, hanya karena waktunya yang tidak nutut akhirnya tidak sempat membahas itu,” ujarnya saat ditemui, Senin (14/7/25).

Baca juga: Fatwa MUI Tidak Larang Total Sound Horeg, Bupati Lumajang: Yang Penting Tidak Ganggu Lingkungan

Meskipun begitu, PCNU Lumajang tetap menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai ketertiban dan kenyamanan bersama.

Gus Darwis menyampaikan bahwa pihaknya mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan sound horeg.

“Kalau ditanya bagaimana sikap PCNU, tentu kami mengikuti keputusan para ulama, terutama Majelis Ulama Indonesia. Prinsipnya, sepanjang tidak mengganggu, ya monggo. Tapi kalau mengganggu, harus ada kebijakan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

Gus Darwis juga menekankan pentingnya penataan melalui regulasi teknis yang jelas, agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah menyusun aturan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknis lainnya.

“Mungkin nanti perlu ada aturannya, ada SOP-nya, ada standarnya, agar semua pihak merasa nyaman,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati juga menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI soal sound horeg. Ia menyebut penggunaan pengeras suara berdaya tinggi masih diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Saya mengikuti fatwa ini karena ini adalah kewenangan MUI. Saya sebagai kepala daerah tentu menghormati dan mengikuti. Setelah saya pelajari, fatwa MUI tidak melarang secara total, tapi membolehkan dengan catatan,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu, Minggu (13/7/25).

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskopindag Lumajang Cabut Tiga Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Usaha Sound System Tak Lagi Bisa Ajukan Rekomendasi BBM Bersubsidi

5 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Wabup Lumajang Harap Kapolres Baru Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bupati Lumajang Atur Jam Operasional PKL di Kawasan Alun-alun

5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Lumajang Kenakan Retribusi Tak Hanya di Pasar, Pertokoan Toga Juga Masuk

4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Kebakaran Hutan Picu Penutupan Jalur Wisata Bromo via Senduro

4 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Trending di Daerah