Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 16 Jul 2025 16:13 WIB ·

Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama


 Libatkan Residivis, Aksi Pencurian Sapi di Lumajang Terungkap Lewat Jejak Rekan Lama Perbesar

Lumajang, – Tingal alias Sayid (55), seorang residivis kasus pencurian sapi, kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat aksi pencurian sapi milik warga di Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Ia ditangkap setelah identitasnya terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap Muchamad Ridwan (35), pelaku utama yang lebih dulu diamankan polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/5/25) sekitar pukul 04.30 WIB. Kedua pelaku menggunakan modus memanjat tembok kandang bagian belakang untuk masuk, membuka pintu kandang, dan menggondol seekor sapi betina jenis simental milik seorang petani bernama M. Minari Syahir (45).

Baca juga: Harga Beras Premium Terancam Naik Imbas Dinamika Harga Gabah di Lumajang

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa Ridwan ditangkap lebih dulu pada Jumat (11/7/25) sore setelah tim Resmob dan Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

“Dari keterangan Ridwan, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia menyebut nama rekannya, Tingal, yang ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan ternak sebelumnya,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (16/7/25).

Baca juga: Gabungkan Angin dan Matahari, Hybrid Wind Tree Sediakan Listrik Kantor Tol di Probolinggo

Setelah dilakukan pengembangan, sapi hasil curian ditemukan masih dalam keadaan hidup di kandang milik paman Ridwan di Dusun Kebonan, Desa Selok Awar-Awar. Hewan tersebut belum sempat dijual dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, Tingal alias Sayid berhasil ditangkap dua hari setelah Ridwan, tepatnya pada Minggu (13/7/25) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.

“Modus pencurian yang dilakukan termasuk dalam pencurian dengan pemberatan karena terjadi di malam hari dan di lingkungan pekarangan tertutup. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Alex.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal