Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 16 Jul 2025 17:44 WIB ·

Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas


 Modus Lama, Celah Lama: Bisnis Narkoba Masih Dikendalikan dari Lapas Perbesar

Lumajang, – Kasus peredaran pil koplo yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial YN di Lumajang kembali menguak kelemahan lama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Meski sang suami tengah mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan karena kasus narkoba, ia masih mampu mengendalikan peredaran puluhan ribu pil koplo dari balik jeruji.

Penangkapan YN dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang pada Rabu (16/7/2025), setelah pengembangan dari tersangka lain berinisial WW.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Jadi Tahapan Awal Masuk Sekolah Rakyat di Kota Malang

Dalam penggerebekan di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, petugas menemukan sekitar 25 ribu butir pil koplo jenis okerbaya berlogo “Y” yang siap edar.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, YN tidak bertindak atas kemauannya sendiri, melainkan menjalankan instruksi langsung dari sang suami yang masih berada di dalam penjara.

Baca juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Enam Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” tegas Alex.

Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Alex

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri

19 Juni 2026 - 20:20 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Trending di Kriminal