Lumajang, – Agus Sulaksono (35), buronan kasus korupsi kredit fiktif di Lumajang, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, bukan karena kasus korupsinya, melainkan terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Agus sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Lumajang sejak awal 2024. Ia diduga menjadi otak di balik kasus kredit usaha mikro fiktif di sebuah bank BUMN cabang Lumajang yang merugikan negara.
Bersama seorang pegawai bank berinisial YF, Agus menjalankan modus meminjamkan identitas palsu selama dua tahun, dari 2021 hingga 2023, untuk mencairkan dana yang tidak disalurkan sesuai tujuan.
Baca juga: Hadapi Transisi SD ke SMP, MPLS Surabaya Bantu Siswa Baru Beradaptasi Secara Menyeluruh
Kejaksaan telah beberapa kali memanggil Agus untuk diperiksa, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan menghilang dari Lumajang.
Namun, tanpa diduga, aparat keamanan di Kepulauan Tanimbar menangkap Agus karena kasus narkotika dan menjatuhkan vonis penjara empat tahun.
Baca juga: NU Lumajang Siap Turun Tangan Atasi Maraknya Begal dan Curanmor
“Kami baru tahu keberadaan Agus setelah informasi penangkapannya di Maluku. Saat ini kami sudah mengirim tim untuk membawa Agus ke Lumajang agar proses hukum korupsi kredit fiktif dapat dilanjutkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, Kamis (17/7/25).
Selain Agus dan YF yang sudah ditahan sejak Maret 2025, satu tersangka lain, Muhammad Khoirul Anam, masih buron. Kejaksaan berharap Anam segera menyerahkan diri.
Tinggalkan Balasan