Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 22 Agu 2025 16:45 WIB ·

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar


 Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar Perbesar

Surabaya, – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, Jumat (22/8/2025).

Selain terbukti menerima suap dan gratifikasi, Rudi juga dinilai gagal membuktikan asal usul uang tunai dalam jumlah fantastis senilai sekitar Rp 20 miliar yang ditemukan di rumahnya.

Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dalam amar putusannya menyebutkan bahwa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di dua koper dan dua tas ransel yang disimpan di dalam mobil di garasi rumah Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, berisi beberapa mata uang: Rp 1.721.569.000 (rupiah), USD 383.000 (dolar Amerika), dan SGD 1.099.581 (dolar Singapura),” ujar Hakim Ad Hoc Tipikor, Andi Saputra, dalam persidangan.

Baca juga: 1.000 Ton Gula Petani Lumajang Diserap Pemerintah, Harga Dijamin Stabil

Majelis hakim menilai jumlah tersebut sangat tidak wajar dimiliki seorang pejabat negara dengan penghasilan resmi sekitar Rp 35 juta per bulan.

Hakim menegaskan bahwa Rudi tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah tersebut, serta tidak pernah melaporkan kekayaan itu kepada pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Terobos Kuota, Bupati Jember Usulkan 3.378 Honorer R4 Jadi PPPK

“Jumlah aset yang ditemukan sangat fantastis dan tidak sesuai dengan penghasilan resmi seorang hakim. Hal ini jelas melampaui batas kewajaran kemampuan finansial seorang PNS,” lanjut Andi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Lisa Rachmat.

Uang tersebut diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera.

Selain hukuman penjara, Rudi juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menemukan dokumen tulisan tangan di rumah Rudi yang diduga mencatat penerimaan uang dalam konteks jabatannya sebagai Ketua PN kelas IA khusus di Surabaya dan Jakarta Pusat.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik SP3 dan SPDP, Status Kasus Solar Subsidi Lumajang Tak Jelas

6 Mei 2026 - 11:06 WIB

Bupati Lumajang Ancam Kejar PNS Yang Diduga Timbun Solar Subsidi

5 Mei 2026 - 09:26 WIB

Perempuan Asal Sukosari Ditemukan Meninggal di Bahu Jalan Kaliboto Kidul

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Solar Subsidi Jadi Ladang Mainan Oknum, Bupati Lumajang: Jangan Coba-Coba

4 Mei 2026 - 09:06 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi

1 Mei 2026 - 15:35 WIB

Tes Narkoba Meluas ke Dinas Lain, Pemkab Lumajang Akui Terkendala Anggaran

30 April 2026 - 11:01 WIB

Trending di Kriminal