Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo Wabup Lumajang: Kemajuan Daerah Tumbuh dari Rasa Aman dan Kedekatan TNI dengan Rakyat Sinergi TNI dan Pemkab Lumajang: Rumah Mbok Imuk Jadi Cermin Cinta, Kepedulian, dan Ketahanan Sosial Bangsa

Kriminal · 22 Agu 2025 16:45 WIB ·

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar


 Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar Perbesar

Surabaya, – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, Jumat (22/8/2025).

Selain terbukti menerima suap dan gratifikasi, Rudi juga dinilai gagal membuktikan asal usul uang tunai dalam jumlah fantastis senilai sekitar Rp 20 miliar yang ditemukan di rumahnya.

Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dalam amar putusannya menyebutkan bahwa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di dua koper dan dua tas ransel yang disimpan di dalam mobil di garasi rumah Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, berisi beberapa mata uang: Rp 1.721.569.000 (rupiah), USD 383.000 (dolar Amerika), dan SGD 1.099.581 (dolar Singapura),” ujar Hakim Ad Hoc Tipikor, Andi Saputra, dalam persidangan.

Baca juga: 1.000 Ton Gula Petani Lumajang Diserap Pemerintah, Harga Dijamin Stabil

Majelis hakim menilai jumlah tersebut sangat tidak wajar dimiliki seorang pejabat negara dengan penghasilan resmi sekitar Rp 35 juta per bulan.

Hakim menegaskan bahwa Rudi tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah tersebut, serta tidak pernah melaporkan kekayaan itu kepada pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Terobos Kuota, Bupati Jember Usulkan 3.378 Honorer R4 Jadi PPPK

“Jumlah aset yang ditemukan sangat fantastis dan tidak sesuai dengan penghasilan resmi seorang hakim. Hal ini jelas melampaui batas kewajaran kemampuan finansial seorang PNS,” lanjut Andi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Lisa Rachmat.

Uang tersebut diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera.

Selain hukuman penjara, Rudi juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menemukan dokumen tulisan tangan di rumah Rudi yang diduga mencatat penerimaan uang dalam konteks jabatannya sebagai Ketua PN kelas IA khusus di Surabaya dan Jakarta Pusat.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri, Wali Kota Eri, Itu Dibeli dari Uang Rakyat!

7 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar

5 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Dugaan Korupsi Dana Makan Sosperda Jember, Kejari, Tak Sesuai Pagu dan Kontrak

5 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Audit Kerugian Negara Dimulai, Korupsi Sosraperda DPRD Jember Segera Masuk Babak Penetapan Tersangka

4 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Dua Pencuri Sapi Masih Berkeliaran, Polisi Lumajang Perluas Pengejaran

1 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Janji Untung Rp100 Juta per Hari, Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Rp500 Juta

1 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Trending di Kriminal