Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 22 Agu 2025 16:45 WIB ·

Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar


 Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Buktikan Asal Usul Rp 20 Miliar Perbesar

Surabaya, – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, Jumat (22/8/2025).

Selain terbukti menerima suap dan gratifikasi, Rudi juga dinilai gagal membuktikan asal usul uang tunai dalam jumlah fantastis senilai sekitar Rp 20 miliar yang ditemukan di rumahnya.

Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dalam amar putusannya menyebutkan bahwa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung di dua koper dan dua tas ransel yang disimpan di dalam mobil di garasi rumah Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Bahwa telah ditemukan dua tas ransel dan dua koper di dalam mobil yang diparkir di rumah terdakwa, berisi beberapa mata uang: Rp 1.721.569.000 (rupiah), USD 383.000 (dolar Amerika), dan SGD 1.099.581 (dolar Singapura),” ujar Hakim Ad Hoc Tipikor, Andi Saputra, dalam persidangan.

Baca juga: 1.000 Ton Gula Petani Lumajang Diserap Pemerintah, Harga Dijamin Stabil

Majelis hakim menilai jumlah tersebut sangat tidak wajar dimiliki seorang pejabat negara dengan penghasilan resmi sekitar Rp 35 juta per bulan.

Hakim menegaskan bahwa Rudi tidak dapat menunjukkan bukti penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah tersebut, serta tidak pernah melaporkan kekayaan itu kepada pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Terobos Kuota, Bupati Jember Usulkan 3.378 Honorer R4 Jadi PPPK

“Jumlah aset yang ditemukan sangat fantastis dan tidak sesuai dengan penghasilan resmi seorang hakim. Hal ini jelas melampaui batas kewajaran kemampuan finansial seorang PNS,” lanjut Andi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rudi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena menerima suap sebesar SGD 43 ribu dari pengacara Lisa Rachmat.

Uang tersebut diberikan agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera.

Selain hukuman penjara, Rudi juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menemukan dokumen tulisan tangan di rumah Rudi yang diduga mencatat penerimaan uang dalam konteks jabatannya sebagai Ketua PN kelas IA khusus di Surabaya dan Jakarta Pusat.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal