Bebas Pasung 2025, Lumajang Perangi Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita Gangguan Jiwa - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 23 Agu 2025 10:33 WIB ·

Bebas Pasung 2025, Lumajang Perangi Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita Gangguan Jiwa


 Bebas Pasung 2025, Lumajang Perangi Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita Gangguan Jiwa Perbesar

Lumajang, – Dengan menghapus praktik pasung terhadap penyandang gangguan jiwa, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dalam memerangi stigma sosial dan diskriminasi.

Program Bebas Pasung 2025 menjadi tonggak perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi warga Lumajang yang dipasung karena mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu ditegaskan melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Bebas Pasung 2025, yang kini menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah untuk menjalankan transformasi layanan kesehatan mental.

Baca juga: DLH Lumajang Pastikan Rehabilitasi Alun-alun Tak Ganggu Pedagang dan Sekolah Sekitar

“Kami pastikan rumah sakit tidak lagi melakukan pasung terhadap pasien gangguan jiwa. Ini bentuk perhatian dan penghormatan terhadap hak asasi mereka,” kata Indah, Sabtu (23/8/25).

Pemkab Lumajang menyadari bahwa perubahan budaya dan persepsi sosial tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, program Bebas Pasung ini didukung oleh kolaborasi lintas sektor melibatkan pondok pesantren, LSM, organisasi kepemudaan, tokoh agama, hingga komunitas RT.

Baca juga: Seragam Gratis Tak Kunjung Datang, Orang Tua Siswa di Blitar Terpaksa Keluarkan Uang Hingga Rp 800 Ribu

“Kami bergerak dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat RT. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas bersama,” tegas Bupati Indah.

Dengan pendekatan holistik yang mengedepankan pemulihan martabat manusia, Lumajang berkomitmen menjadi daerah yang bebas stigma terhadap penyandang gangguan jiwa.

Langkah progresif ini tak hanya berorientasi pada pencapaian administratif, tetapi juga pada pemulihan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kesehatan adalah hak setiap warga tanpa terkecuali, dan pemerintah hadir untuk menjamin itu,” tutup Indah.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Puluhan Warga Antre Adopsi Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:50 WIB

Bidan Ceritakan Detik-Detik Kelahiran Bayi yang Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:40 WIB

Ekonomi Diduga Jadi Alasan Bayi Dibuang di Lumajang

4 Februari 2026 - 15:31 WIB

Bayi Laki-laki Diperkirakan Berusia Dua Hari Ditemukan di Warung Gorengan Senduro

4 Februari 2026 - 10:30 WIB

Trending di Daerah