Bebas Pasung 2025, Lumajang Perangi Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita Gangguan Jiwa - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 23 Agu 2025 10:33 WIB ·

Bebas Pasung 2025, Lumajang Perangi Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita Gangguan Jiwa


 Bebas Pasung 2025, Lumajang Perangi Stigma dan Diskriminasi terhadap Penderita Gangguan Jiwa Perbesar

Lumajang, – Dengan menghapus praktik pasung terhadap penyandang gangguan jiwa, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dalam memerangi stigma sosial dan diskriminasi.

Program Bebas Pasung 2025 menjadi tonggak perubahan menuju masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi warga Lumajang yang dipasung karena mengalami gangguan kejiwaan.

Hal itu ditegaskan melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Bebas Pasung 2025, yang kini menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah untuk menjalankan transformasi layanan kesehatan mental.

Baca juga: DLH Lumajang Pastikan Rehabilitasi Alun-alun Tak Ganggu Pedagang dan Sekolah Sekitar

“Kami pastikan rumah sakit tidak lagi melakukan pasung terhadap pasien gangguan jiwa. Ini bentuk perhatian dan penghormatan terhadap hak asasi mereka,” kata Indah, Sabtu (23/8/25).

Pemkab Lumajang menyadari bahwa perubahan budaya dan persepsi sosial tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu, program Bebas Pasung ini didukung oleh kolaborasi lintas sektor melibatkan pondok pesantren, LSM, organisasi kepemudaan, tokoh agama, hingga komunitas RT.

Baca juga: Seragam Gratis Tak Kunjung Datang, Orang Tua Siswa di Blitar Terpaksa Keluarkan Uang Hingga Rp 800 Ribu

“Kami bergerak dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat RT. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas bersama,” tegas Bupati Indah.

Dengan pendekatan holistik yang mengedepankan pemulihan martabat manusia, Lumajang berkomitmen menjadi daerah yang bebas stigma terhadap penyandang gangguan jiwa.

Langkah progresif ini tak hanya berorientasi pada pencapaian administratif, tetapi juga pada pemulihan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kesehatan adalah hak setiap warga tanpa terkecuali, dan pemerintah hadir untuk menjamin itu,” tutup Indah.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

50 Titik Salat Id Muhammadiyah di Lumajang

20 Maret 2026 - 14:00 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Daerah