Lumajang, – Malam yang tenang di Desa Mojo, Kecamatan Pandang, berubah jadi mencekam. Suara motor, teriakan, dan akhirnya sepi, sunyi yang ditinggalkan nyawa. Seorang pemuda, Ahmad Zakaria (24), ditemukan tewas bersimbah darah. Luka bacok menganga di bagian kepala dan lehernya.
Empat bulan lalu, keduanya sempat berseteru. Bukan soal uang atau utang. Tapi soal hati. Ahmad Zakaria diduga pernah punya hubungan gelap dengan istri AA. Kasus itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi namanya hati, luka dalam kadang tak kelihatan dari luar.
“Waktu itu udah damai, tapi ya nggak tahu, pelaku ini katanya masih nggak bisa terima,” kata Kapokres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (2/9/25).
Baca juga: Tolak Diajak Balapan, Pemuda Lumajang Dipukul dan Motornya Dirampas
Senin malam, sehari sebelum kejadian. AA dikabarkan melihat status WhatsApp milik korban. Status itu tidak menyebut nama, hanya kalimat-kalimat sindiran. Tapi cukup untuk membakar kembali rasa cemburu yang masih tersisa.
“Status-nya tuh kayak nyindir. Bahasa-bahasa tipis tapi menusuk,” ujarnya.
Tak tahan, AA pulang ke rumah. Ia mengambil senjata tajam. Kemudian langsung meluncur ke arah Desa Bodang, tempat korban terakhir terlihat.
Baca juga: TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Surabaya, Sasar Titik Rawan Pascakerusuhan
Sekitar pukul 00.15 WIB, Selasa dini hari, AA menemukan Ahmad Zakaria sedang naik motor berboncengan dengan dua temannya. Tanpa banyak bicara, AA menghadang. Dua teman korban kabur. Zakaria mencoba melarikan diri, tapi tak berhasil.
“Dikejar sampai Dusun Krajan. Di samping rumah warga itu akhirnya korban jatuh, langsung dibacok,” katanya.
Luka di kepala, mulut, sampai leher. Darah mengucur deras. Korban tewas di tempat. Warga sekitar baru berani mendekat setelah situasi benar-benar reda.
Sekitar pukul 01.30 WIB, AA menyerahkan diri ke aparat desa Kedawung. Ia datang sendiri, tanpa drama. Petugas Polsek Pandang yang sudah siaga langsung mengamankannya.
“Kita apresiasi pelaku kooperatif. Tapi tentu hukum tetap berjalan,” tegasnya.
AA kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain dan memeriksa saksi-saksi.
Tinggalkan Balasan