12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 25 Sep 2025 16:27 WIB ·

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar


 12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap di Blitar Perbesar

Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil menangkap Soendari, buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah melarikan diri selama lebih dari satu dekade.

Terpidana itu diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2013.

“Soendari merupakan terpidana kasus korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia sudah lama masuk DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” kata Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, Kamis, (25/9/25).

Baca juga: Ranupane Tetap Dibuka, Wisata ke Bromo Masih Bisa Lewat Lumajang

Menurut Ajie, penangkapan Soendari berlangsung dramatis. Saat didatangi petugas, ia melakukan perlawanan dengan berteriak dan mencoba melepas pakaian untuk menghalangi penangkapan.

Namun, tindakan tersebut tidak menggoyahkan tim kejaksaan yang berhasil mengamankan dan membawa Soendari ke Kejari Blitar untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Menteri PPPA Kecam Keras Kekerasan yang Merenggut Nyawa Anak di Pasuruan

Pada malam harinya, Soendari langsung dieksekusi ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman.

Kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari penguasaan ilegal atas aset tanah milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Tanah tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah sejak 1926 dan dulunya digunakan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.

Namun pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang tanpa bukti kepemilikan yang sah, seolah-olah lahan tersebut miliknya.

Pada tahun berikutnya, tanah itu terdampak proyek pelebaran jalan menuju Jembatan Suramadu, dan pemerintah sempat menawarkan ganti rugi sebesar Rp116 juta. Tawaran itu ditolak, dan Soendari justru menggugat pemerintah ke pengadilan.

Ironisnya, pada tahun 2014, Soendari malah menjual lahan tersebut ke pihak ketiga dengan nilai transaksi yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra, menegaskan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Perbuatan Soendari tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik. Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari hukum,” tegas Aji.

Ajie Prasetya juga menambahkan bahwa pengejaran terhadap buronan korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang mencoba lari dari hukum, akan tetap kami kejar sampai berhasil dieksekusi,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal