Lumajang, – Seorang karyawan perusahaan distributor semen di Lumajang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan. Uang hasil penjualan dari 12 toko rekanan tidak disetorkan ke perusahaan, menyebabkan kerugian hingga Rp180 juta.
Tersangka berinisial UM (31), warga Kelurahan Jogotrunan, Lumajang. Ia bekerja sebagai salesman retail di PT Sumber Inti Alam (SIA), perusahaan yang bergerak di bidang distribusi semen.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan tersangka melakukan penggelapan dengan cara menagih pembayaran dari sejumlah toko rekanan perusahaan, namun tidak menyetorkan uang tersebut ke kas perusahaan.
Baca juga: Sebanyak 20 Dapur Lansia di Lumajang, Bupati Lumajang: Jangan Sampai Ada Lansia Yang Kelaparan
“Tersangka menagih pembayaran dari 12 toko. Modusnya, ia memberikan nota penagihan berwarna putih kepada pemilik toko sebagai bukti pembayaran lunas. Tapi saat diperiksa, perusahaan tidak pernah menerima uangnya,” kata Pras Ardinata, Sabtu (27/9/25).
Kasus ini terbongkar setelah salah satu pemilik toko, Eko Setiawan dari Toko Rejeki Merdeka, menerima tagihan dari perusahaan padahal mengaku sudah membayar lunas kepada tersangka. Temuan ini kemudian dilaporkan ke perusahaan, yang langsung melakukan audit internal.
“Dari audit forensik yang dilakukan, diketahui total kerugian perusahaan mencapai Rp180.300.000,” ujar Pras.
Setelah bukti cukup, polisi menangkap UM pada Senin siang (22/9/25). Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, UM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut membantu atau mengetahui aksi ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan