Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Nasional · 6 Okt 2025 16:21 WIB ·

Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020


 Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020 Perbesar

Lumajang, – Sebanyak 204 pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lumajang tercatat berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Fakta ini diungkap langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang, yang menyatakan tidak pernah menerima satu pun permohonan PBG dari ponpes sejak tahun 2020.

Padahal, ponpes merupakan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang menampung ribuan santri dari berbagai wilayah, dengan bangunan yang digunakan setiap hari untuk kegiatan belajar-mengajar, asrama, hingga ibadah.

Baca juga: Bermodal kesadaran dan kreativitas, Pemuda Lumajang temukan nilai ekonomi dari limbah MBG

“Selama ini belum pernah ada pondok pesantren yang mengajukan izinnya (PBG). Kalau dulu namanya IMB, sekarang sudah berubah jadi PBG,” kata Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPKP Lumajang, Iin Suhariyati Senin (6/10/2025).

Baca juga: Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar

Tak hanya itu, Iin juga menyebut hingga saat ini DPKP belum pernah menerbitkan satu pun SLF untuk bangunan ponpes. SLF sendiri merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa bangunan tersebut aman, layak huni, dan memenuhi standar teknis.

“Sempat ada satu pengajuan SLF dari pondok pesantren, tapi belum keluar karena hasil evaluasinya belum memenuhi syarat dari sisi teknis bangunan,” tambah Iin.

Yang seharusnya, PBG diajukan sebelum pembangunan dimulai, sebagai bentuk izin resmi atas rencana struktur bangunan di atas lahan. Sementara SLF diajukan setelah bangunan berdiri, sebagai bentuk jaminan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan teknis, fungsional, serta aman digunakan.

“Kalau bangunan sudah berdiri tapi belum punya PBG, maka proses legalisasinya dilakukan lewat SLF. Tapi dua-duanya tetap wajib dimiliki,” jelasnya.

Secara nasional, masalah ini juga mencuat. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dody Hanggodo, dalam pernyataannya mengungkap bahwa dari lebih 42.433 pondok pesantren yang aktif di Indonesia, hanya sekitar 50 yang memiliki PBG. Jumlah ini menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi bangunan pendidikan keagamaan di berbagai daerah.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lumajang Perkuat Sistem Mitigasi Semeru untuk Kurangi Risiko Bencana Berulang

8 Desember 2025 - 08:03 WIB

Tidak Hanya Rumah, Masjid dan Lahan Perkebunan Warga Jugosari Tertimbun Lahar Semeru

8 Desember 2025 - 07:33 WIB

Warga Sumberlangsep Pilih Bertahan di Zona Rawan, Meski Lahar Semeru Menyapu Dusun

7 Desember 2025 - 20:00 WIB

Kakek Saroh Ditandu Lewati Banjir Lahar Semeru, Lansia dan Anak Jadi Prioritas Evakuasi

7 Desember 2025 - 19:29 WIB

Gotong Royong Selamatkan Harta yang Tersisa, Warga Sumberlangsep Bangkit di Tengah Lahar

7 Desember 2025 - 18:27 WIB

Akses Sempat Terputus, Aparat Bergerak Cepat Buka Jalur Usai Banjir Lahar Candipuro

7 Desember 2025 - 17:28 WIB

Trending di Nasional