Ada Bukti Video Asusila, Pemkab Lumajang Copot Kadisdikbud Usai Rekomendasi BKN - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Daerah · 16 Okt 2025 12:54 WIB ·

Ada Bukti Video Asusila, Pemkab Lumajang Copot Kadisdikbud Usai Rekomendasi BKN


 Ada Bukti Video Asusila, Pemkab Lumajang Copot Kadisdikbud Usai Rekomendasi BKN Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Nugraha Yudha Mudiarto.

Ia resmi dicopot dari jabatannya setelah hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan adanya pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan gelap antara Yudha dengan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.

Dugaan itu diperkuat dengan bukti file elektronik berupa video asusila yang beredar secara terbatas dan menjadi dasar tindakan disiplin.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Kamis (16/10/2025). Menurut Agus, proses pencopotan telah melalui tahapan pemeriksaan internal yang ketat dan objektif.

Baca juga: GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual

“Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat dan sudah mendapatkan rekomendasi BKN,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan Pemkab Lumajang berkomitmen menjalankan aturan dan menjaga marwah ASN agar tetap profesional dan berintegritas.

Baca juga: 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025

Menurutnya, setiap pejabat publik wajib menjaga perilaku pribadi dan profesionalnya karena menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kami tidak bisa mentoleransi pelanggaran etika berat, apalagi yang dilakukan oleh pejabat struktural. Ada bukti otentik yang menjadi dasar tindakan tegas ini,” imbuhnya.

Saat ini, Nugraha Yudha Mudiarto dipindahkan menjadi staf non-struktural di Kantor Kecamatan Kunir, tanpa jabatan kepemimpinan.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati turut membenarkan pencopotan tersebut. Meski tidak menyebutkan detail pelanggaran, ia menegaskan bahwa tindakan itu termasuk pelanggaran etika berat yang tak bisa dibiarkan.

“Benar “Kepala Dinas Pendidikan dicopot), kalau sampai lepas jabatan ya masuk kategori itu,” katanya singkat.

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Segoro Topeng Kaliwungu, Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Watu Pecak

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Hadiah Umroh Antar Desa Purwosono Raih Predikat Lunas PBB Sembilan Tahun Berturut-turut

29 Juni 2026 - 16:05 WIB

Tak Berhenti di Panggung, Pemkab Lumajang Tutup Segoro Topeng dengan Aksi Bersih Pantai

28 Juni 2026 - 22:21 WIB

Kelangkaan Solar Subsidi di Lumajang Berdampak pada Aktivitas Angkutan Pasir

26 Juni 2026 - 11:47 WIB

Ojol dan PKL Jadi Prioritas, Pemkab Lumajang Biayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 9.000 Buruh Rentan

26 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bupati Lumajang Tegur Kepala OPD yang Keluhkan Anggaran: Tak Siap, Bisa Diganti

25 Juni 2026 - 12:03 WIB

Trending di Daerah