Ada Bukti Video Asusila, Pemkab Lumajang Copot Kadisdikbud Usai Rekomendasi BKN - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 16 Okt 2025 12:54 WIB ·

Ada Bukti Video Asusila, Pemkab Lumajang Copot Kadisdikbud Usai Rekomendasi BKN


 Ada Bukti Video Asusila, Pemkab Lumajang Copot Kadisdikbud Usai Rekomendasi BKN Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Nugraha Yudha Mudiarto.

Ia resmi dicopot dari jabatannya setelah hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan adanya pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan gelap antara Yudha dengan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.

Dugaan itu diperkuat dengan bukti file elektronik berupa video asusila yang beredar secara terbatas dan menjadi dasar tindakan disiplin.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Kamis (16/10/2025). Menurut Agus, proses pencopotan telah melalui tahapan pemeriksaan internal yang ketat dan objektif.

Baca juga: GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual

“Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat dan sudah mendapatkan rekomendasi BKN,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan Pemkab Lumajang berkomitmen menjalankan aturan dan menjaga marwah ASN agar tetap profesional dan berintegritas.

Baca juga: 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025

Menurutnya, setiap pejabat publik wajib menjaga perilaku pribadi dan profesionalnya karena menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kami tidak bisa mentoleransi pelanggaran etika berat, apalagi yang dilakukan oleh pejabat struktural. Ada bukti otentik yang menjadi dasar tindakan tegas ini,” imbuhnya.

Saat ini, Nugraha Yudha Mudiarto dipindahkan menjadi staf non-struktural di Kantor Kecamatan Kunir, tanpa jabatan kepemimpinan.

Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati turut membenarkan pencopotan tersebut. Meski tidak menyebutkan detail pelanggaran, ia menegaskan bahwa tindakan itu termasuk pelanggaran etika berat yang tak bisa dibiarkan.

“Benar “Kepala Dinas Pendidikan dicopot), kalau sampai lepas jabatan ya masuk kategori itu,” katanya singkat.

Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Buka Pelatihan Tukang Bangunan, Warga Bisa Dapat Sertifikasi Resmi

5 Februari 2026 - 14:49 WIB

Tekan Kebocoran, Pajak Pasir Lumajang Kini Dibayar Langsung Lewat Bank

5 Februari 2026 - 14:32 WIB

Fisik Oplah Selesai, Sarana Penyedot Air Tak Ada, Program Belum Bisa Dimanfaatkan

5 Februari 2026 - 13:46 WIB

Petani Bangsalsari Ungkap Program Oplah Tak Tepat Sasaran, Kebutuhan Air Belum Terjawab

5 Februari 2026 - 13:40 WIB

Siswi MTsN Jadi Korban Peluru Nyasar

4 Februari 2026 - 21:35 WIB

Jenazah Korban Banjir Bandang Ditemukan Nelayan di Muara Sungai

4 Februari 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah