Surabaya, – Dedi Faizal Abdillah, seorang koordinator admin di PT BSU, didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 1,5 miliar dengan modus pesanan fiktif. Aksi tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada awal pekan ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanual Flavio Seac mengungkapkan, terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mengakses sistem distribusi perusahaan dan memalsukan transaksi. Dedi disebut mencuri akun milik rekan kerjanya, Muhammad Afiffudin, yang menjabat sebagai admin delivery order (DO), demi menjalankan modusnya.
“Uang yang telah diambil terdakwa tidak disetorkan seluruhnya kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Angelo, Minggu (19/10/2025).
Baca juga: Bupati Lumajang Tegaskan Pelayanan Publik Tak Terganggu Meski Dana Pemda Terpangkas
Menurut jaksa, terdakwa telah bekerja di PT BSU sejak Juli 2022 dan bertanggung jawab terhadap distribusi serta pengelolaan uang setoran dari wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Modus manipulasi ini dijalankan Dedi sejak Maret 2023 hingga Maret 2024.
Kejahatan bermula saat Dedi berkunjung ke kantor pusat perusahaan di Malang. Di sana, ia merekam proses login Afiffudin ke akun DO menggunakan ponsel pribadinya. Setelah memperoleh username dan password, Dedi mengganti kata sandi dan menguasai akun tersebut sepenuhnya.
Baca juga: Dorong TOD, Setiap Stasiun KRL Surabaya Bakal Jadi Pusat Aktivitas Baru Masyarakat Perkotaan
Akun itulah yang kemudian dipakai untuk membuat sejumlah pesanan fiktif. Tujuannya, untuk mengaburkan laporan keuangan dan menyamarkan dana yang telah digelapkan.
“Pesanan fiktif itu dibuat agar jumlah uang yang sudah digunakan terdakwa tidak terdeteksi oleh audit perusahaan,” tambahnya.
Dalam persidangan, Dedi mengakui perbuatannya namun membantah nominal kerugian perusahaan mencapai Rp 1,5 miliar. Ia menyatakan hanya menggunakan sekitar Rp 800 juta untuk keperluan pribadi.
“Untuk minum-minum, Yang Mulia. Tidak untuk beli apa-apa,” ungkap Dedi.
Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan.
Tinggalkan Balasan