Jember, – Sebuah kegiatan yang sejatinya sederhana menyediakan makanan dan minuman dalam acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember, ternyata menjadi ladang penyimpangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini tengah mengungkap secara mendalam dugaan korupsi pengadaan konsumsi Sosraperda tahun anggaran 2023/2024, yang melibatkan unsur legislatif, aparatur sipil negara, hingga pihak rekanan.
Setelah menahan empat orang tersangka sebelumnya, Kejari Jember kembali menahan seorang rekanan proyek berinisial SR, yang diduga berperan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan makanan dan minuman tersebut.
“SR memiliki peran membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum Sosraperda DPRD Jember,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, Kamis (30/10/2025).
Baca juga:SR Resmi Ditahan, Kejari Jember Lengkapi Daftar Lima Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda DPRD
Dengan penahanan SR, jumlah tersangka dalam kasus ini kini lima orang, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, mantan istrinya YQ, dua ASN Sekretariat DPRD berinisial AN dan RAR, serta SR selaku rekanan penyedia jasa.
Kasus ini berawal dari kegiatan rutin DPRD Jember dalam mensosialisasikan rancangan perda ke masyarakat. Dalam pelaksanaannya, DPRD mengalokasikan anggaran untuk konsumsi rapat dan kegiatan pendukung lainnya.
Baca juga:SR Diperiksa 9 Jam oleh Kejari Jember, Bongkar Dugaan Korupsi Rp 5,6 Miliar di DPRD
Namun, dari hasil penyidikan Kejari Jember, muncul dugaan bahwa pengadaan makan dan minum tidak dilaksanakan sesuai prosedur.
Harga satuan diduga dinaikkan, pencatatan fiktif dilakukan, dan pihak rekanan tertentu diarahkan untuk memenangkan pengadaan, meskipun barang atau jasa tidak sesuai dengan dokumen administrasi.
Kejari Jember memastikan penyidikan masih akan terus berjalan. Hingga kini, sekitar 20 anggota DPRD, baik aktif maupun mantan anggota, telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan.
“Kami masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Ichwan Effendi.
Tinggalkan Balasan