Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 3 Nov 2025 15:32 WIB ·

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember


 Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember Perbesar

Jember, – Hasil audit yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Jember membongkar dugaan kejanggalan dalam pengajuan klaim medis oleh tiga rumah sakit di wilayah setempat.

Dari hasil pemeriksaan administratif tahun 2025, ditemukan indikasi manipulasi atau mark up biaya pada sejumlah prosedur medis yang diajukan ke BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, mengatakan, kejanggalan tersebut terdeteksi setelah tim audit menemukan perbedaan mencolok antara data pelayanan dan nominal klaim yang diajukan rumah sakit.

Baca juga:Kasus Dugaan Manipulasi Klaim di Jember, BPJS Perketat Pengawasan Hingga Lumajang dan Bondowoso

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam proses klaim. Setelah dilakukan penelusuran dan pembuktian, diketahui ada indikasi penggelembungan biaya pada beberapa tindakan medis,” ungkap Fuad, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan hasil audit, dugaan kecurangan itu terjadi pada layanan spinal decompression sinovektomi dan spinal decompression, dua prosedur medis berbiaya tinggi yang melibatkan tindakan pembedahan tulang belakang.

Baca juga:BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

Fuad menyebut, audit dilakukan untuk memastikan klaim yang diajukan rumah sakit sesuai dengan pelayanan yang benar-benar diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun hingga kini, BPJS Kesehatan belum mengungkap nama ketiga rumah sakit tersebut karena proses klarifikasi masih berlangsung.

“Kami sedang melakukan tahap pembinaan dan verifikasi lebih lanjut. Prinsipnya, kalau terbukti ada kecurangan, akan kami kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan itu, BPJS Kesehatan mengambil langkah hukum dan administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tata Laksana Penanganan dan Pencegahan Kecurangan Program JKN.

“Kami sudah mengajukan permintaan pengembalian dana klaim yang terindikasi tidak sesuai. Selain itu, kami juga telah memberikan teguran resmi kepada pihak rumah sakit yang bersangkutan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal