Jember, – Tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan kecurangan dalam pengajuan klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dugaan kecurangan tersebut berupa praktik mark up atau manipulasi data klaim pelayanan kesehatan untuk memperoleh pembayaran lebih tinggi dari seharusnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan, dan 14 rumah sakit yang beroperasi di wilayah setempat, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember
“Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019,” kata Yessy di ruang rapat lantai 3 DPRD Jember.
Menurut Yessy, BPJS Kesehatan telah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang terbukti melakukan fraud tersebut, sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Selain sanksi administratif, ketiga rumah sakit juga diwajibkan untuk mengembalikan dana kerugian negara yang timbul akibat kecurangan klaim tersebut.
Baca juga:Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Skandal Korupsi Sosperda Guncang Dunia Politik Tapal Kuda
“Ketiga rumah sakit tersebut sudah menyanggupi dan bersedia mengembalikan uang sejumlah temuan fraud klaim program JKN yang tidak sesuai. Kami sudah menyelesaikan seluruh proses sesuai kewenangan BPJS Kesehatan,” katanya.
Meski demikian, Yessy menolak menyebutkan nilai nominal kecurangan yang dilakukan tiga rumah sakit tersebut. Ia berdalih, hal itu merupakan bagian dari kode etik lembaga yang tidak dapat disampaikan ke publik.
Proses Pengembalian Dana dan Pengawasan Berkelanjutan
BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pengembalian dana hasil kecurangan oleh ketiga rumah sakit dimulai pada awal November 2025, dengan tenggat waktu hingga Desember 2026.
Selain penindakan, BPJS Kesehatan juga berkomitmen melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh fasilitas kesehatan mitra agar praktik serupa tidak terulang.
“Langkah ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program JKN yang dananya bersumber dari masyarakat,” kata Yessy menegaskan.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, menyatakan pihaknya memanggil seluruh 14 rumah sakit di wilayah Jember untuk membahas langkah pencegahan dan meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan program JKN.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak dilakukan rumah sakit lainnya. Karena itu, kami tidak memanggil tiga rumah sakit saja agar tidak langsung dianggap bersalah,” katanya.
Tinggalkan Balasan