Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024 belum dapat dirampungkan.
Dedy sebelumnya resmi ditahan pada 20 Oktober dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun hingga batas waktu tersebut, penyidik menilai proses pendalaman perkara masih membutuhkan waktu tambahan.
Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan merupakan langkah yang diperlukan untuk mematangkan berkas perkara.
“Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan,” katanya, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Skandal Korupsi Sosperda Guncang Dunia Politik Tapal Kuda
Menurut Ivan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan memanggil saksi tambahan. Sejumlah proses teknis seperti verifikasi dokumen, pencocokan keterangan, hingga penelusuran alur penggunaan anggaran juga masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa materi penyidikan belum dapat dipublikasikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman.
“Sampai saat ini penyidik fokus pada pemeriksaan terhadap para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” tutur Ivan.
Untuk diketahui, kasus Sosraperda ini telah menjerat lima tersangka, yakni Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan paket konsumsi untuk kegiatan sosialisasi.
Tinggalkan Balasan