Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 17 Nov 2025 09:08 WIB ·

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung


 Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023–2024 belum dapat dirampungkan.

Dedy sebelumnya resmi ditahan pada 20 Oktober dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Namun hingga batas waktu tersebut, penyidik menilai proses pendalaman perkara masih membutuhkan waktu tambahan.

Baca juga: Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan merupakan langkah yang diperlukan untuk mematangkan berkas perkara.

“Penahanan diperpanjang 40 hari ke depan,” katanya, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Skandal Korupsi Sosperda Guncang Dunia Politik Tapal Kuda

Menurut Ivan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan memanggil saksi tambahan. Sejumlah proses teknis seperti verifikasi dokumen, pencocokan keterangan, hingga penelusuran alur penggunaan anggaran juga masih berjalan.

Ia menegaskan bahwa materi penyidikan belum dapat dipublikasikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman.

“Sampai saat ini penyidik fokus pada pemeriksaan terhadap para tersangka. Detailnya belum bisa kami sampaikan,” tutur Ivan.

Untuk diketahui, kasus Sosraperda ini telah menjerat lima tersangka, yakni Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudi Alfian Rahman, dan Sugeng Raharjo. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan paket konsumsi untuk kegiatan sosialisasi.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu

2 September 2026 - 14:20 WIB

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Trending di Kriminal