Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Ketua RT/RW Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 19 Nov 2025 04:27 WIB ·

Lumajang Perkuat Perlindungan Aparatur Desa: 8.363 Ketua RT/RW Resmi Tercover BPJS Ketenagakerjaan


 Lumajang Perkuat Perlindungan Aparatur Desa: 8.363 Ketua RT/RW Resmi Tercover BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat kesejahteraan aparatur masyarakat. Pada tahun 2025, pemerintah mencatat 8.363 ketua RT dan RW sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari total 8.917 aparatur yang ada. Data ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap para ketua RT dan RW yang setiap hari melayani kebutuhan warganya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, menegaskan bahwa desa menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW. Pemerintah desa juga menjalankan proses administrasinya secara terstruktur dan mematuhi regulasi pendanaan yang berlaku.

“Perlindungan sosial bagi ketua RT dan RW menjadi prioritas karena mereka bekerja langsung dengan masyarakat. Kami ingin mereka bekerja dengan rasa aman dan nyaman,” ujar Bayu pada Sabtu (15/11/2025).

Manfaat Perlindungan yang Langsung Dirasakan

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ketua RT dan RW mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan jaminan ini, mereka dapat menjalankan tugas tanpa rasa khawatir dan keluarganya pun memperoleh perlindungan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Pemkab Tunjukkan Kepedulian Nyata

Bayu menambahkan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh ketua RT dan RW merasa dihargai atas pengabdian mereka. “Mereka berperan sebagai penghubung utama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga sudah sepatutnya mereka memperoleh perlindungan penuh,” tegasnya.

Pemerintah desa juga bekerja aktif untuk mendaftarkan seluruh ketua RT dan RW secara merata. Dengan pengelolaan yang tertib, desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga akuntabilitas program perlindungan sosial.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi aparatur masyarakat, tetapi juga memperkuat fondasi pelayanan publik di seluruh desa. Dengan perlindungan yang memadai, ketua RT dan RW dapat melayani warga lebih optimal, sehingga meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Dorong Solusi Aset Tak Terpakai Lewat Raperda Baru

6 Mei 2026 - 10:39 WIB

Optimalisasi Aset Daerah, DPRD Lumajang Targetkan PAD Meningkat

6 Mei 2026 - 10:31 WIB

PDI Perjuangan: Raperda GAKI Penting untuk Masa Depan Generasi Lumajang

6 Mei 2026 - 09:07 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perda GAKI, 40 Desa Mandiri Garam Jadi Dasar Penguatan

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Ratih Damayanti, Dorong Kesadaran Lingkungan Berbasis Keagamaan

5 Mei 2026 - 21:01 WIB

Bupati Lumajang Dorong Peran Organisasi Keagamaan Perkuat Ekonomi dan Sosial Umat

5 Mei 2026 - 19:01 WIB

Trending di Daerah