Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Lumajang: Jaga dan Kelola Tanah dengan Bijak demi Masa Depan Kepemilikan Tanah Resmi Perkuat Produktivitas dan Peluang Ekonomi Masyarakat Desa Bades Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian, Bupati Pastikan Pemulihan Penyintas Semeru Terus Dikawal Lumajang Salurkan Rp1,2 Juta BLT DBHCHT untuk Kebutuhan Pokok dan Pendidikan Anak Lumajang Toreh Prestasi: Forikan Berperan Aktif Turunkan Stunting dan Perkuat Gizi Anak

Politik · 28 Nov 2025 12:36 WIB ·

Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan


 Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan Perbesar

Jember, – Seorang warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, mengajukan gugatan terhadap Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga terkait ketidakharmonisan keduanya dalam menjalankan roda pemerintahan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sidang kedua perkara ini digelar pada Rabu (26/11/2025) dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

“Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” ujar Amran saat dikutip pada Kompas.com, Jumat (28/11/2025).

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena kliennya menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan kemajuan dan justru diwarnai ketidakharmonisan antara bupati dan wabup.

“Sebagai warga, kami selalu mengharapkan bagaimana sesuai dengan slogan Jember maju, Jember baru,” ujar Farid.

Farid menilai ketidakharmonisan ini mengganggu jalannya pemerintahan dan membandingkan hubungan bupati dan wakil bupati seperti ponsel dengan baterainya yang seharusnya tak bisa dipisahkan.

Selain itu, pihaknya menemukan adanya akta kesepakatan antara keduanya, tertanggal 21 November 2024, yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum. Akta tersebut menjadi obyek sengketa dalam gugatan.

Di sisi lain, kuasa hukum turut tergugat, M. Khusni Thamrin, menilai gugatan tersebut tidak tepat secara hukum. Thamrin menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian yang menjadi obyek sengketa, sehingga secara legal tidak memiliki hak untuk menggugat.

Ia juga menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.

Menurut Thamrin, jika menyangkut perjanjian, gugatan seharusnya berupa wanprestasi dan hanya mengikat pihak-pihak yang terikat kontrak.

“Orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggugat Ibaratkan Bupati-Wabup Jember Sebagai Ponsel Satu Paket

28 November 2025 - 12:51 WIB

Kuasa Hukum Wabup Jember, Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing

28 November 2025 - 12:46 WIB

Akta Kesepakatan Sebelum Pilkada Jadi Objek Gugatan di PN Jember

28 November 2025 - 12:40 WIB

Kasus Sosraperda Kian Menegang di Lingkaran Politik

17 November 2025 - 09:13 WIB

Pemerintah Provinsi Akan Lebih Tepat Sasaran dalam Salurkan Bantuan, Begini Langkahnya

15 November 2025 - 15:06 WIB

DPRD Lumajang dan Jawa Timur Bersinergi Bangun Desa Sumbersuko

15 November 2025 - 14:09 WIB

Trending di Politik