Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Politik · 28 Nov 2025 12:36 WIB ·

Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan


 Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan Perbesar

Jember, – Seorang warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, mengajukan gugatan terhadap Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga terkait ketidakharmonisan keduanya dalam menjalankan roda pemerintahan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sidang kedua perkara ini digelar pada Rabu (26/11/2025) dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

“Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” ujar Amran saat dikutip pada Kompas.com, Jumat (28/11/2025).

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena kliennya menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan kemajuan dan justru diwarnai ketidakharmonisan antara bupati dan wabup.

“Sebagai warga, kami selalu mengharapkan bagaimana sesuai dengan slogan Jember maju, Jember baru,” ujar Farid.

Farid menilai ketidakharmonisan ini mengganggu jalannya pemerintahan dan membandingkan hubungan bupati dan wakil bupati seperti ponsel dengan baterainya yang seharusnya tak bisa dipisahkan.

Selain itu, pihaknya menemukan adanya akta kesepakatan antara keduanya, tertanggal 21 November 2024, yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum. Akta tersebut menjadi obyek sengketa dalam gugatan.

Di sisi lain, kuasa hukum turut tergugat, M. Khusni Thamrin, menilai gugatan tersebut tidak tepat secara hukum. Thamrin menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian yang menjadi obyek sengketa, sehingga secara legal tidak memiliki hak untuk menggugat.

Ia juga menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.

Menurut Thamrin, jika menyangkut perjanjian, gugatan seharusnya berupa wanprestasi dan hanya mengikat pihak-pihak yang terikat kontrak.

“Orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembina Dapil H. Agus Wicaksono Hadiri Rapat Persiapan Pelantikan PAC PDIP se-Lumajang

21 Mei 2026 - 09:48 WIB

Bupati Lumajang Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Pemerintahan, Inspektorat Disebut Jadi Pisau Pengawasan

18 Mei 2026 - 12:52 WIB

Legislator PDIP Lumajang Siapkan Pendampingan Warga Berobat hingga Transportasi Gratis

17 Mei 2026 - 19:07 WIB

PDI Perjuangan Lumajang Matangkan Musancab PAC Dapil Satu

17 Mei 2026 - 18:57 WIB

PDIP Lumajang Siap Fasilitasi Pengobatan Warga Miskin hingga Jutaan

17 Mei 2026 - 18:36 WIB

Politik Tak Lagi Kaku, Konsolidasi PAC PDI-P Lumajang Dikemas Lebih Cair dan Dekat dengan Generasi Muda

17 Mei 2026 - 12:30 WIB

Trending di Politik