Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Politik · 28 Nov 2025 12:36 WIB ·

Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan


 Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan Perbesar

Jember, – Seorang warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, mengajukan gugatan terhadap Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga terkait ketidakharmonisan keduanya dalam menjalankan roda pemerintahan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sidang kedua perkara ini digelar pada Rabu (26/11/2025) dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

“Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” ujar Amran saat dikutip pada Kompas.com, Jumat (28/11/2025).

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena kliennya menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan kemajuan dan justru diwarnai ketidakharmonisan antara bupati dan wabup.

“Sebagai warga, kami selalu mengharapkan bagaimana sesuai dengan slogan Jember maju, Jember baru,” ujar Farid.

Farid menilai ketidakharmonisan ini mengganggu jalannya pemerintahan dan membandingkan hubungan bupati dan wakil bupati seperti ponsel dengan baterainya yang seharusnya tak bisa dipisahkan.

Selain itu, pihaknya menemukan adanya akta kesepakatan antara keduanya, tertanggal 21 November 2024, yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum. Akta tersebut menjadi obyek sengketa dalam gugatan.

Di sisi lain, kuasa hukum turut tergugat, M. Khusni Thamrin, menilai gugatan tersebut tidak tepat secara hukum. Thamrin menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian yang menjadi obyek sengketa, sehingga secara legal tidak memiliki hak untuk menggugat.

Ia juga menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.

Menurut Thamrin, jika menyangkut perjanjian, gugatan seharusnya berupa wanprestasi dan hanya mengikat pihak-pihak yang terikat kontrak.

“Orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PDI Perjuangan Lumajang Hadirkan Oase di Jalur Mudik, Tempat Lelah Pemudik Menemukan Jeda

20 Maret 2026 - 13:21 WIB

Imbauan Keselamatan, Jangan Paksa Berkendara Saat Lelah, Istirahat di Posko Terdekat

20 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Personel Siaga Bergiliran, Posko Mudik Lumajang Beroperasi Nonstop

20 Maret 2026 - 12:54 WIB

Fasilitas Lengkap, Posko Mudik PDI Perjuangan Lumajang Jadi Oase Pemudik

20 Maret 2026 - 12:47 WIB

Posko Gotong Royong Mudik di Lumajang Siaga 24 Jam, PDI Perjuangan Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

20 Maret 2026 - 12:41 WIB

Politik Lingkungan sebagai Jalan Ideologis PDI Perjuangan di Lumajang

18 Maret 2026 - 18:04 WIB

Trending di Politik