Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Politik · 28 Nov 2025 12:36 WIB ·

Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan


 Warga Jember Gugat Bupati dan Wakil Bupati Dugai Ketidakharmonisan Pemerintahan Perbesar

Jember, – Seorang warga Kabupaten Jember, Mashudi alias Agus MM, mengajukan gugatan terhadap Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, dengan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga terkait ketidakharmonisan keduanya dalam menjalankan roda pemerintahan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Sidang kedua perkara ini digelar pada Rabu (26/11/2025) dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Amran S. Herman. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan.

“Hari ini sidang dilanjutkan dengan mediasi, kami menunggu hasil dari mediasi,” ujar Amran saat dikutip pada Kompas.com, Jumat (28/11/2025).

Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena kliennya menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan kemajuan dan justru diwarnai ketidakharmonisan antara bupati dan wabup.

“Sebagai warga, kami selalu mengharapkan bagaimana sesuai dengan slogan Jember maju, Jember baru,” ujar Farid.

Farid menilai ketidakharmonisan ini mengganggu jalannya pemerintahan dan membandingkan hubungan bupati dan wakil bupati seperti ponsel dengan baterainya yang seharusnya tak bisa dipisahkan.

Selain itu, pihaknya menemukan adanya akta kesepakatan antara keduanya, tertanggal 21 November 2024, yang dianggap tidak sesuai ketentuan hukum. Akta tersebut menjadi obyek sengketa dalam gugatan.

Di sisi lain, kuasa hukum turut tergugat, M. Khusni Thamrin, menilai gugatan tersebut tidak tepat secara hukum. Thamrin menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian yang menjadi obyek sengketa, sehingga secara legal tidak memiliki hak untuk menggugat.

Ia juga menyoroti bahwa dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.

Menurut Thamrin, jika menyangkut perjanjian, gugatan seharusnya berupa wanprestasi dan hanya mengikat pihak-pihak yang terikat kontrak.

“Orang lain yang tidak terikat pada perjanjian itu artinya tidak dirugikan baik langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPMD Lumajang Ajukan Anggaran Pilkades untuk 2027, Tahapan Dimulai Enam Bulan Sebelumnya

11 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Demokrat Lumajang Akui HUT Partai Jadi Momentum Panaskan Mesin Politik

7 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Yudha Adji Kusuma: Kudatuli Menjadi Titik Balik Lahirnya Demokrasi Indonesia

27 Juli 2026 - 09:59 WIB

Supratman: Silaturahmi Jadi Ruang Satukan Visi Kader PDI Perjuangan

17 Juli 2026 - 08:51 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Pilkades Serentak di 158 Desa pada 2027

2 Juli 2026 - 12:54 WIB

Gunung Kerinci, Bung Karno, dan Tafsir Perjalanan Politik di Jalur yang Menanjak

23 Juni 2026 - 10:27 WIB

Trending di Politik