Jember, – Dalam gugatan hukum yang dilayangkan terhadap pejabat daerah Jember, penggugat Mashudi alias Agus MM menggunakan analogi menarik untuk menjelaskan dugaan ketidakharmonisan antara Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.
Kuasa hukum penggugat, Achmad Farid, menyebut keduanya seperti ponsel dengan baterainya yang seharusnya tidak bisa dipisahkan.
“Bupati dan wakil bupati adalah satu paket. Dalam pengambilan kebijakan, keduanya seharusnya saling mendukung, bukan justru menimbulkan ketidakharmonisan yang mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar Farid dalam sidang kedua gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (26/11/2025).
Gugatan ini diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait akta kesepakatan pra-Pilkada 2024 yang memuat rincian pembagian tugas dan kewenangan pasangan calon. Farid menilai akta tersebut berpotensi menimbulkan konflik internal dan menghambat tercapainya visi Jember Maju, Jember Baru.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Amran S. Herman itu memberikan kesempatan mediasi sebelum perkara masuk ke pokok gugatan. Farid menyampaikan bahwa tujuan gugatan ini bukan semata-mata persoalan formal, tetapi untuk memastikan kepemimpinan daerah berjalan selaras demi kepentingan masyarakat.
“Sebagai warga, kami berharap pemimpin daerah amanah dan mampu bekerja secara harmonis. Analogi ‘ponsel satu paket’ ini menggambarkan betapa pentingnya koordinasi dan sinergi antara bupati dan wakil bupati,” tambah Farid.
Tinggalkan Balasan