Sebanyak 317 warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, menerima sertifikat redistribusi tanah di Balai Dusun Dampar, Rabu (3/12/2025). Wakil Bupati Lumajang, Mas Yudha Adji Kusuma, menyerahkan sertifikat tersebut secara langsung kepada masyarakat.
Mas Yudha menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang sah menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan sosial dan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Dengan legalitas yang jelas, warga dapat mengelola lahannya secara lebih produktif.
“Ketika warga memiliki tanah yang sah, mereka mendapatkan peluang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas dan membuka jalan menuju kesejahteraan,” ujar Mas Yudha.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat itu berubah menjadi alat pemberdayaan ekonomi, karena warga bisa memanfaatkan lahan dengan lebih optimal, memperoleh akses permodalan, dan merencanakan investasi jangka panjang.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga tentang harga diri dan masa depan. Tanah yang sah menjadi fondasi penting bagi warga untuk hidup lebih mandiri,” tegasnya.
Program redistribusi tanah ini juga mendukung agenda reforma agraria, yang bertujuan memperluas pemerataan penguasaan lahan dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa. Dengan kepastian hukum, warga Desa Bades dapat meningkatkan sektor pertanian maupun kehutanan, sekaligus memperkuat daya saing lokal.
Acara penyerahan sertifikat yang diikuti ratusan warga tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Lumajang dalam menghadirkan keadilan sosial secara nyata. Melalui legalitas tanah, pemerintah membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat desa.
“Melalui sertifikat ini, negara benar-benar hadir untuk rakyat. Warga kini memiliki hak yang jelas dan peluang untuk membangun masa depan yang lebih baik,” tutup Mas Yudha.
Tinggalkan Balasan