Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Segera Bergulir di Pengadilan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 11 Des 2025 08:59 WIB ·

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Segera Bergulir di Pengadilan


 Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Segera Bergulir di Pengadilan Perbesar

Jember, – Penanganan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember memasuki fase krusial.

Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara kini resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember ke tahap penuntutan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu penyusunan dakwaan dan penjadwalan sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini melibatkan lima tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, mantan istrinya, Yuanita Qomariah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ansori, Rudi Alfian Rahman dari Sekretariat DPRD, serta Sugeng Raharjo sebagai pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran mamin untuk kegiatan Sosraperda di Sekretariat DPRD Jember.

Kasi Intel Kejari Jember, Agung Wibowo, mengonfirmasi pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh dokumen dan alat bukti dinyatakan lengkap.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses sidang,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).

Menurut Agung, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait indikasi penggelembungan anggaran serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Ada indikasi penggelembungan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Dengan berkas yang sudah lengkap, JPU kini berfokus menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. Penjadwalan sidang diperkirakan akan segera ditetapkan setelah seluruh administrasi terpenuhi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Agung menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal