Aset Terpidana Evotrade Dilelang, Rp1,7 Miliar Siap Dikembalikan ke Korban - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Arak-Arakan Becak Listrik Lansia Jadi Simbol Pembangunan Humanis Lumajang 100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru

Kriminal · 18 Des 2025 14:51 WIB ·

Aset Terpidana Evotrade Dilelang, Rp1,7 Miliar Siap Dikembalikan ke Korban


 Aset Terpidana Evotrade Dilelang, Rp1,7 Miliar Siap Dikembalikan ke Korban Perbesar

Malang, – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang dua aset berupa lahan dan bangunan milik terpidana kasus investasi bodong Evotrade, Anang Diantoko.

Dari proses lelang tersebut, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,7 miliar dan akan digunakan untuk pengembalian kerugian para korban.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa total hasil penjualan lelang dari kedua aset tersebut mencapai Rp1.768.303.000.

Lelang dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jumlah total penjualan lelang dari kedua aset tersebut yakni sebesar Rp1.768.303.000,” kata Anang, Kamis (18/12/2025).

Anang menjelaskan, kedua aset yang dilelang seluruhnya berada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Aset pertama berhasil terjual dengan nilai Rp1,3 miliar, sementara aset kedua laku dengan harga Rp384,3 juta.

Proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diawasi oleh pihak terkait guna memastikan transparansi serta akuntabilitas.

Menurut Anang, hasil lelang tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan secara khusus dialokasikan untuk pengembalian kerugian para korban investasi bodong Evotrade. Hal tersebut telah secara tegas diatur dalam amar putusan pengadilan.

“Hasil lelang nantinya akan dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surat Warga Desa Barat Bongkar Dugaan Penyelewengan Kades, APH Diminta Turun Tangan

19 Desember 2025 - 15:08 WIB

Lewat Surat yang Beredar di WhatsApp, Warga Desa Barat Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan

18 Desember 2025 - 16:08 WIB

Tuntutan 8 Tahun, Hakim Vonis 5 Tahun Oknum Guru Peleceh Enam Siswi

16 Desember 2025 - 12:04 WIB

Petugas Tertikam Saat Tangkap Pelaku Begal, Salah Satu Pelaku Meninggal Dunia

15 Desember 2025 - 14:47 WIB

Senjata Tajam dan Motor Curian Disita, Polisi Ungkap Modus Baru Begal Lumajang

15 Desember 2025 - 14:28 WIB

8 TKP Identik, Pasangan Begal Lumajang Bikin Resah Warga

15 Desember 2025 - 14:18 WIB

Trending di Kriminal