Lumajang, – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.578.320. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lumajang yang sebelumnya mengajukan UMK sebesar Rp 2.491.841.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subhan, mengaku bersyukur atas penetapan UMK 2026 yang melampaui usulan Dewan Pengupahan Lumajang.
“Alhamdulillah UMK Lumajang 2026 sudah ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta lebih. Angka ini lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Pengupahan, termasuk dari unsur pengusaha dan buruh,” kata Subhan, Selasa (13/1/2026).
Subhan menjelaskan, kenaikan UMK tersebut jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang sebesar Rp 2.429.764 mencapai Rp 148.556 atau sekitar 6,1 persen. Menurutnya, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Lumajang.
Lebih lanjut, Subhan menegaskan UMK Lumajang 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Disnaker Lumajang, kata dia, akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala ke perusahaan-perusahaan agar setiap pekerja menerima upah sesuai ketentuan,” katanya.
Tinggalkan Balasan