Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Nugraha Yudha Mudiarto.
Ia resmi dicopot dari jabatannya setelah hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan adanya pelanggaran berat.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan gelap antara Yudha dengan seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang.
Dugaan itu diperkuat dengan bukti file elektronik berupa video asusila yang beredar secara terbatas dan menjadi dasar tindakan disiplin.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Kamis (16/10/2025). Menurut Agus, proses pencopotan telah melalui tahapan pemeriksaan internal yang ketat dan objektif.
Baca juga: GPM Polres Lumajang, Sebanyak 2.685 Kg Beras dan 600 Kg Gula Terjual
“Pencopotan sudah melalui proses pemeriksaan di Inspektorat dan sudah mendapatkan rekomendasi BKN,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan Pemkab Lumajang berkomitmen menjalankan aturan dan menjaga marwah ASN agar tetap profesional dan berintegritas.
Baca juga: 7 dari 12 Kasus Vandalisme Rel KA Terjadi di Lumajang Sepanjang 2025
Menurutnya, setiap pejabat publik wajib menjaga perilaku pribadi dan profesionalnya karena menjadi contoh bagi masyarakat.
“Kami tidak bisa mentoleransi pelanggaran etika berat, apalagi yang dilakukan oleh pejabat struktural. Ada bukti otentik yang menjadi dasar tindakan tegas ini,” imbuhnya.
Saat ini, Nugraha Yudha Mudiarto dipindahkan menjadi staf non-struktural di Kantor Kecamatan Kunir, tanpa jabatan kepemimpinan.
Sementara itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati turut membenarkan pencopotan tersebut. Meski tidak menyebutkan detail pelanggaran, ia menegaskan bahwa tindakan itu termasuk pelanggaran etika berat yang tak bisa dibiarkan.
“Benar “Kepala Dinas Pendidikan dicopot), kalau sampai lepas jabatan ya masuk kategori itu,” katanya singkat.
Tinggalkan Balasan