Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mulai memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember terkait dugaan korupsi dalam anggaran makanan dan minuman kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun anggaran 2023–2024.
Pada Rabu (20/8/25), penyidik Kejari memanggil salah satu anggota DPRD dan sejumlah panitia lokal kegiatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini menandai proses awal keterlibatan unsur legislatif dalam penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tetap berjalan. Hari ini kami memanggil panitia lokal kegiatan dan satu orang anggota dewan sebagai saksi,” ujar Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, Kamis (21/8/25).
Baca juga: Fly Jaya Buka Rute Halim–Jember, Jadwal Rutin Mulai Bulan Depan
Ichwan menyampaikan, hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa berjumlah 20 orang, dan tidak menutup kemungkinan jumlah anggota DPRD yang akan dipanggil bertambah, tergantung hasil pengembangan pemeriksaan.
“Hari ini baru satu anggota dewan yang diperiksa karena panitia lokal kegiatannya banyak, sehingga sebagai strategi, kami lakukan pemanggilan terhadap panitia lokal dan satu anggota dewan dulu,” jelasnya.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dalam waktu dua bulan terakhir. Kejari Jember menilai perkembangan penanganan kasus ini tergolong cepat, mengingat kompleksitas kegiatan Sosperda yang melibatkan banyak pihak.
Total anggaran Sosperda DPRD Jember tahun 2023–2024 tercatat mencapai Rp5,6 miliar, namun penyidik masih belum mengumumkan besaran dugaan kerugian negara karena proses penghitungan oleh ahli belum selesai.
“Terkait nilai kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan oleh ahli. Kami belum bisa sampaikan nominalnya saat ini,” kata Ichwan.
Tinggalkan Balasan