Cekcok Sepele Berakhir Tragis: Pemuda di Lumajang Dikeroyok dan Sepedanya Dirampas - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang: Keamanan dan Karakter Bangsa Dibangun Bersama, Dimulai dari Akar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Perlindungan Lahan Jadi Fokus Legislasi Baru Lumajang Tari Topeng Kaliwungu Tampil Kolosal, 500 Pelajar Lumajang Guncang Panggung Budaya Nusantara Tumpak Sewu Disiapkan Jadi Destinasi Global, SDM Lokal Jadi Pilar Utama Wamen Ni Luh Puspa: Tumpak Sewu Tak Hanya Indah, Tapi Menghidupi Masyarakat

Kriminal · 25 Jun 2025 18:51 WIB ·

Cekcok Sepele Berakhir Tragis: Pemuda di Lumajang Dikeroyok dan Sepedanya Dirampas


 Cekcok Sepele Berakhir Tragis: Pemuda di Lumajang Dikeroyok dan Sepedanya Dirampas Perbesar

Lumajang, – Sebuah pertikaian kecil di kawasan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berubah menjadi tragedi berdarah saat tiga pemuda nekat mengeroyok korban secara brutal dan merampas sepeda motornya.

Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, dan menjadi pengingat keras betapa konflik sepele bisa berbuntut fatal.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa insiden bermula dari cekcok mulut antara korban dan para pelaku di wilayah Pasirian.

Namun, suasana yang memanas dan diduga dipengaruhi oleh alkohol, membuat para pelaku kehilangan kendali.

“Pelaku merasa tersinggung setelah cekcok, lalu menyusul korban yang sedang berada di pinggir jalan wilayah Candipuro. Tanpa banyak bicara, ketiganya langsung melakukan pengeroyokan menggunakan kayu dan batu,” kata Alex, Rabu (25/6/25).

Korban pun tak berdaya setelah dihantam secara bertubi-tubi oleh tiga pelaku yang diketahui berinisial FS (30), ZA (18), dan SL (yang masih dalam pengejaran).

Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku merampas sepeda motor Honda Vario milik korban dan melarikan diri ke Sukodono.

Tak hanya berhenti sampai di situ, hasil kejahatan tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli minuman keras.

Sepeda motor curian bahkan dijual kepada seorang penadah berinisial AD, warga Sukodono, yang kini juga telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolres menambahkan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pengeroyokan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun. Penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Kasus ini jadi contoh nyata bahwa konflik kecil bisa berubah menjadi kejahatan besar jika tidak dikendalikan. Apalagi jika sudah dibarengi dengan konsumsi alkohol. Ini peringatan bagi kita semua untuk tidak mudah terpancing emosi,” tegas Alex.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan SL. Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan akibat luka serius yang dideritanya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengeroyokan Perwira TNI AL di Terminal Arjosari Malang: 15 Pelaku Terlibat, Motif Diduga Teguran Soal Pungli

30 Juni 2025 - 18:16 WIB

Trauma Berat, Perempuan Disabilitas di Surabaya Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Sendiri

29 Juni 2025 - 10:55 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Dua Orang Jadi Tersangka

28 Juni 2025 - 18:59 WIB

Geger di Terminal Arjosari: Anggota TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan, Pengamanan Diperketat

28 Juni 2025 - 18:48 WIB

Kejahatan Terencana di Jam Istirahat: Pelaku Gasak Elpiji dari Kios Makanan

26 Juni 2025 - 18:56 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Anggota Tembak di Tempat Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 13:03 WIB

Trending di Kriminal