Dari Aula Dinas ke Meja Penyidik, Jejak Narkoba di Lingkungan Pendidikan Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 28 Apr 2026 16:34 WIB ·

Dari Aula Dinas ke Meja Penyidik, Jejak Narkoba di Lingkungan Pendidikan Lumajang


 Dari Aula Dinas ke Meja Penyidik, Jejak Narkoba di Lingkungan Pendidikan Lumajang Perbesar

Lumajang, – Penggerebekan aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin malam, 27 April 2026, membawa satu nama ke meja penyidik. MS (41), warga Kecamatan Randuagung, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan narkoba di dalam tas miliknya.

Operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang itu awalnya mengamankan tiga orang di lokasi. Namun, hanya MS yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya, S dan E, pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif.

Kepala Seksi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja. Barang tersebut disimpan dalam tas berwarna hitam.

“Barang bukti lain yang diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 750.000,” kata Suprapto melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).

Temuan timbangan elektrik dan plastik klip menguatkan dugaan bahwa perkara ini tidak sekadar penggunaan pribadi. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

Saat ini, MS menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Lumajang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal