Dibalik Pesanan Fiktif, Pegawai PT BSU Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 19 Okt 2025 18:38 WIB ·

Dibalik Pesanan Fiktif, Pegawai PT BSU Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar


 Dibalik Pesanan Fiktif, Pegawai PT BSU Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar Perbesar

Surabaya, – Dedi Faizal Abdillah, seorang koordinator admin di PT BSU, didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 1,5 miliar dengan modus pesanan fiktif. Aksi tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada awal pekan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanual Flavio Seac mengungkapkan, terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mengakses sistem distribusi perusahaan dan memalsukan transaksi. Dedi disebut mencuri akun milik rekan kerjanya, Muhammad Afiffudin, yang menjabat sebagai admin delivery order (DO), demi menjalankan modusnya.

“Uang yang telah diambil terdakwa tidak disetorkan seluruhnya kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Angelo, Minggu (19/10/2025).

Baca juga: Bupati Lumajang Tegaskan Pelayanan Publik Tak Terganggu Meski Dana Pemda Terpangkas

Menurut jaksa, terdakwa telah bekerja di PT BSU sejak Juli 2022 dan bertanggung jawab terhadap distribusi serta pengelolaan uang setoran dari wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Modus manipulasi ini dijalankan Dedi sejak Maret 2023 hingga Maret 2024.

Kejahatan bermula saat Dedi berkunjung ke kantor pusat perusahaan di Malang. Di sana, ia merekam proses login Afiffudin ke akun DO menggunakan ponsel pribadinya. Setelah memperoleh username dan password, Dedi mengganti kata sandi dan menguasai akun tersebut sepenuhnya.

Baca juga: Dorong TOD, Setiap Stasiun KRL Surabaya Bakal Jadi Pusat Aktivitas Baru Masyarakat Perkotaan

Akun itulah yang kemudian dipakai untuk membuat sejumlah pesanan fiktif. Tujuannya, untuk mengaburkan laporan keuangan dan menyamarkan dana yang telah digelapkan.

“Pesanan fiktif itu dibuat agar jumlah uang yang sudah digunakan terdakwa tidak terdeteksi oleh audit perusahaan,” tambahnya.

Dalam persidangan, Dedi mengakui perbuatannya namun membantah nominal kerugian perusahaan mencapai Rp 1,5 miliar. Ia menyatakan hanya menggunakan sekitar Rp 800 juta untuk keperluan pribadi.

“Untuk minum-minum, Yang Mulia. Tidak untuk beli apa-apa,” ungkap Dedi.

Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan Lantai 2 MTsN Lumajang Pernah Jadi Lokasi Peluru Nyasar, Kini Terulang Lagi

5 Februari 2026 - 12:59 WIB

Siswi SMP di Surabaya Dikeroyok Lebih dari Lima Teman Sebaya, Kasus Viral

2 Februari 2026 - 09:36 WIB

Isu Sabung Ayam di Lempeni Viral, Polisi Pastikan Lokasi Hanya Kandang Ternak

1 Februari 2026 - 09:49 WIB

Pelanggaran Berat ASN Lumajang, Diberhentikan Sementara karena Selundupkan Narkoba ke Lapas

30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Lumajang

27 Januari 2026 - 20:37 WIB

Dua Warga Grati Diciduk Polisi, Sabu 45,76 Gram Diamankan di Lokasi

25 Januari 2026 - 11:11 WIB

Trending di Kriminal