Dibalik Pesanan Fiktif, Pegawai PT BSU Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Kriminal · 19 Okt 2025 18:38 WIB ·

Dibalik Pesanan Fiktif, Pegawai PT BSU Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar


 Dibalik Pesanan Fiktif, Pegawai PT BSU Didakwa Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar Perbesar

Surabaya, – Dedi Faizal Abdillah, seorang koordinator admin di PT BSU, didakwa menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 1,5 miliar dengan modus pesanan fiktif. Aksi tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada awal pekan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanual Flavio Seac mengungkapkan, terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mengakses sistem distribusi perusahaan dan memalsukan transaksi. Dedi disebut mencuri akun milik rekan kerjanya, Muhammad Afiffudin, yang menjabat sebagai admin delivery order (DO), demi menjalankan modusnya.

“Uang yang telah diambil terdakwa tidak disetorkan seluruhnya kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Angelo, Minggu (19/10/2025).

Baca juga: Bupati Lumajang Tegaskan Pelayanan Publik Tak Terganggu Meski Dana Pemda Terpangkas

Menurut jaksa, terdakwa telah bekerja di PT BSU sejak Juli 2022 dan bertanggung jawab terhadap distribusi serta pengelolaan uang setoran dari wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Modus manipulasi ini dijalankan Dedi sejak Maret 2023 hingga Maret 2024.

Kejahatan bermula saat Dedi berkunjung ke kantor pusat perusahaan di Malang. Di sana, ia merekam proses login Afiffudin ke akun DO menggunakan ponsel pribadinya. Setelah memperoleh username dan password, Dedi mengganti kata sandi dan menguasai akun tersebut sepenuhnya.

Baca juga: Dorong TOD, Setiap Stasiun KRL Surabaya Bakal Jadi Pusat Aktivitas Baru Masyarakat Perkotaan

Akun itulah yang kemudian dipakai untuk membuat sejumlah pesanan fiktif. Tujuannya, untuk mengaburkan laporan keuangan dan menyamarkan dana yang telah digelapkan.

“Pesanan fiktif itu dibuat agar jumlah uang yang sudah digunakan terdakwa tidak terdeteksi oleh audit perusahaan,” tambahnya.

Dalam persidangan, Dedi mengakui perbuatannya namun membantah nominal kerugian perusahaan mencapai Rp 1,5 miliar. Ia menyatakan hanya menggunakan sekitar Rp 800 juta untuk keperluan pribadi.

“Untuk minum-minum, Yang Mulia. Tidak untuk beli apa-apa,” ungkap Dedi.

Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak perusahaan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraud Klaim JKN Tembus Rumah Sakit Pemerintah, RSD Balung Masuk Pusaran Manipulasi Tagihan

17 November 2025 - 09:37 WIB

Kejari Jember Perpanjang Penahanan Wakil Ketua DPRD 40 Hari, Penyidikan Kasus Sosraperda Belum Rampung

17 November 2025 - 09:08 WIB

Jejak Digital Ungkap Penimbunan Solar, Pelaku Gunakan Grup WhatsApp Khusus Labruk

4 November 2025 - 06:13 WIB

1.000 Liter Solar Bersubsidi Disembunyikan di Tandon, Bupati Lumajang Lakukan OTT

4 November 2025 - 06:05 WIB

Audit BPJS Kesehatan Bongkar Kejanggalan Klaim Medis di Tiga RS Jember

3 November 2025 - 15:32 WIB

BPJS Kesehatan Ungkap Dugaan Manipulasi Klaim oleh Tiga RS di Jember

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Kriminal