Jombang, – Setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun, Hariyono, terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil dibekuk Kejaksaan Agung (Kejagung) di Perumahan Sofie Residence, Karawang, pada Jumat (23/1/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu (25/1/2026) bahwa buronan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini telah diamankan untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
“Hariyono berhasil diamankan oleh tim Kejagung tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani pidana penjara,” ujar Anang.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, di mana Hariyono terbukti merugikan negara sebesar Rp277,1 juta. Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hukumannya berkekuatan tetap, yaitu pidana penjara selama empat tahun.
Selain hukuman penjara, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, masa tahanan Hariyono akan bertambah empat bulan penjara.
Hariyono sempat menghindar dari proses hukum selama beberapa tahun, hingga akhirnya Kejagung menindaklanjuti eksekusi buronan korupsi ini dengan operasi di wilayah Karawang. Penangkapan berlangsung lancar dan aman, tanpa adanya perlawanan dari terpidana.
Kejagung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap buronan korupsi tetap menjadi prioritas, sekalipun kasus tersebut sudah berjalan lama. “Ini bukti komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan aset negara,” kata Anang.
Tinggalkan Balasan