Kapolrestabes Surabaya Peringatkan Oknum Polisi, Minta Uang Korban, Diganti 10 Kali Lipat - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 21 Jan 2026 14:20 WIB ·

Kapolrestabes Surabaya Peringatkan Oknum Polisi, Minta Uang Korban, Diganti 10 Kali Lipat


 Kapolrestabes Surabaya Peringatkan Oknum Polisi, Minta Uang Korban, Diganti 10 Kali Lipat Perbesar

Surabaya, – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang transparan dan bebas pungutan liar.

Ia memperingatkan oknum anggota yang berani meminta biaya dari warga korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan ancaman pengembalian sepuluh kali lipat dari jumlah yang dipungut.

“Saya yakinkan pelayanan ini gratis. Jika ada petugas yang meminta biaya, tanyakan berapa jumlahnya, akan saya kembalikan sepuluh kali lipat,” tegas Kombes Pol. Luthfie dalam kegiatan Bazar Pengembalian Barang Bukti di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).

Ancaman tegas ini diberikan menyusul program pengembalian ratusan kendaraan hasil sitaan curanmor kepada pemiliknya. Polisi memastikan proses pengambilan kendaraan dilakukan secara terbuka dan tanpa pungutan biaya.

Kapolrestabes menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Kami ingin warga merasa aman dan yakin bahwa polisi hadir bukan hanya untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi hak masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polrestabes Surabaya mengembalikan 1.050 kendaraan hasil sitaan dari berbagai kasus, termasuk 107 unit tangkapan terbaru sejak awal 2025 hingga Januari 2026. Meski beberapa kendaraan mengalami kerusakan pada nomor rangka dan mesin akibat ulah pelaku, pihak kepolisian tetap berkomitmen menelusuri pemilik aslinya.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penipuan Motor Modus Sales Dealer, Polisi Lumajang Lacak Pelaku hingga Surabaya

18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Istri di Lumajang Bacok Alat Vital Suami Saat Tidur

14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Warga Lumajang Klaim Rugi Rp200 Juta dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Motor

13 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Trending di Kriminal