Lumajang, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang mengajukan kebijakan baru yang cukup mengejutkan terkait pengelolaan juru parkir (jukir) liar di wilayahnya.
Alih-alih menindak tegas keberadaan jukir liar, Dishub justru mengusulkan sistem bagi hasil retribusi parkir antara jukir liar dan pemerintah daerah.
Dalam dokumen resmi yang disampaikan pada sidang paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Dishub Lumajang menyatakan bahwa penertiban jukir liar akan dilakukan dengan mekanisme pengawasan dan pola sharing bagi hasil.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Lumajang, Arie Bidayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final terkait besaran bagi hasil maupun waktu pelaksanaan.
“Kebijakan ini bertujuan agar pendapatan dari retribusi parkir yang selama ini tidak terkelola dengan baik bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” ujar Arie.
Usulan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberhasilan pemerintah dalam menertibkan jukir liar selama ini. Alih-alih memberantas praktik parkir liar yang kerap merugikan pengguna jalan dan masyarakat, Duahub Lumajang justru memilih untuk “berbagi hasil” dengan para jukir liar tersebut.
Arie Bidayanto mengakui bahwa masih banyak hal yang perlu dibahas, termasuk ruas jalan mana saja yang akan menjadi target penerapan kebijakan ini dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan.
“Daripada nanti enggak ada kontribusi sama sekali ke daerah, kita sharing di sana,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan