Dishub Lumajang Mengakui Jukir Liar, Pendapatan Daerah Jadi Alasan Utama - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Khofifah Serahkan Santunan Rp10 Juta untuk Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam di Selat Bali Nggak Pake Ribet! Ini Cara Membaca Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat RSNU Permata Lumajang Diproyeksikan Jadi Rumah Sakit Unggulan Berbasis Nahdliyin RSNU Lumajang Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk Puluhan Warga Tak Mampu Bupati Lumajang: RSNU Harus Jadi Rumah Sakit Inklusif untuk Semua Golongan

Daerah · 13 Jun 2025 18:45 WIB ·

Dishub Lumajang Mengakui Jukir Liar, Pendapatan Daerah Jadi Alasan Utama


 Dishub Lumajang Mengakui Jukir Liar, Pendapatan Daerah Jadi Alasan Utama Perbesar

Lumajang, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang mengajukan kebijakan baru yang cukup mengejutkan terkait pengelolaan juru parkir (jukir) liar di wilayahnya.

Alih-alih menindak tegas keberadaan jukir liar, Dishub justru mengusulkan sistem bagi hasil retribusi parkir antara jukir liar dan pemerintah daerah.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan pada sidang paripurna pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Dishub Lumajang menyatakan bahwa penertiban jukir liar akan dilakukan dengan mekanisme pengawasan dan pola sharing bagi hasil.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Lumajang, Arie Bidayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final terkait besaran bagi hasil maupun waktu pelaksanaan.

“Kebijakan ini bertujuan agar pendapatan dari retribusi parkir yang selama ini tidak terkelola dengan baik bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” ujar Arie.

Usulan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberhasilan pemerintah dalam menertibkan jukir liar selama ini. Alih-alih memberantas praktik parkir liar yang kerap merugikan pengguna jalan dan masyarakat, Duahub Lumajang justru memilih untuk “berbagi hasil” dengan para jukir liar tersebut.

Arie Bidayanto mengakui bahwa masih banyak hal yang perlu dibahas, termasuk ruas jalan mana saja yang akan menjadi target penerapan kebijakan ini dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan.

“Daripada nanti enggak ada kontribusi sama sekali ke daerah, kita sharing di sana,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beras Diduga Oplosan di Pasar Pucang Surabaya Mulai Ditarik Agen Sejak Sepekan Lalu

16 Juli 2025 - 17:09 WIB

Capaian Investasi Jember Lampaui Target: Rp 1,7 Triliun di Kuartal Pertama 2025

16 Juli 2025 - 16:36 WIB

Kebakaran Gudang di Balung, Damkar Jember Terlambat Datang karena BBM dan Armada Tua

15 Juli 2025 - 20:35 WIB

Tragedi Laut di Pasuruan: 1 Tewas, 3 Hilang Akibat Perahu Pemancing Terbalik

14 Juli 2025 - 19:16 WIB

Karnaval Sound Horeg Ricuh di Malang, Warga Emosi Karena Kebisingan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

PCNU Lumajang Ikuti Fatwa Ulama Terkait Sound Horeg: “Kalau Mengganggu, Harus Diatur”

14 Juli 2025 - 15:24 WIB

Trending di Daerah