Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Kamis (22/1/2026) malam, aparat kepolisian meringkus dua terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 45,76 gram sabu, sejumlah perangkat pendukung, serta dua unit handphone dan satu mobil yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkoba.
Kedua tersangka, J (43) dan M (51), ditangkap di tepi jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung. Penangkapan ini berlangsung setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan kedua tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menjelaskan petugas melakukan penyelidikan secara intensif sebelum menindaklanjuti informasi tersebut dengan penangkapan langsung di lokasi kejadian.
“Kami menerima laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan,” katanya, Minggu (25/1/2026).
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan indikasi pengedaran narkoba. Dari tersangka J, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih yang diduga menjadi alat penyamaran untuk menyimpan barang haram, satu unit handphone OPPO A31 warna hitam.
Sementara dari tersangka M, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, yang diduga digunakan untuk transportasi narkoba, serta satu unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut merupakan milik tersangka J, yang berencana diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati. Kedua tersangka kini diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pengedar narkotika, serta pasal tambahan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara puluhan tahun, tergantung pada proses persidangan dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan narkotika.
AKP Ronny menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasuruan Kota untuk meminimalkan peredaran narkoba di masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif narkotika.
“Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan menoleransi pelaku penyalahgunaan narkotika, baik dalam skala besar maupun kecil,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan