Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan. Fokus penyidikan mengarah pada pengadaan makanan dan minuman berat yang dinilai tidak sesuai dengan pagu anggaran dan kontrak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, menyatakan peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidik mengantongi dua alat bukti awal yang sah, yaitu keterangan saksi dan dokumen pendukung terkait pelaksanaan kegiatan, Minggu (5/10/2025).
Baca juga: Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial
“Dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan adanya praktik mark up atau kegiatan fiktif. Namun, ada indikasi kuat bahwa pengadaan makanan dan minuman berat tidak sesuai pagu dan kontrak,” ungkap Ichwan.
Kasus ini semula masuk tahap penyelidikan sejak 14 Mei 2025, dan sempat diperpanjang hingga 27 Juni 2025, berdasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah proses panjang dan pemeriksaan intensif, akhirnya per 17 Juli 2025, status kasus resmi naik ke penyidikan.
Selama masa penyelidikan, Kejari Jember telah memeriksa setidaknya 30 orang saksi. Namun, identitas dan latar belakang para saksi belum diungkap ke publik, dengan alasan menghindari kemungkinan timbulnya polarisasi dukungan.
Baca juga: Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial
“Kami harus menjaga netralitas proses. Jika disampaikan sekarang, bisa muncul aksi dukung-mendukung yang justru mengganggu proses hukum,” tambah Ichwan.
Total anggaran dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember tercatat mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum dapat menyebutkan berapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kami akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara secara profesional. Saat ini proses pengumpulan dokumen pendukung masih berjalan,” ujar dia.
Ichwan menegaskan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, pihaknya menargetkan penetapan tersangka bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Untuk itu, seluruh tim penyidik diminta bekerja lebih cepat dan cermat dalam menuntaskan perkara ini.
Kejari Jember juga membuka peluang untuk memperluas penyidikan apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran lain di luar pengadaan konsumsi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga atau penyedia jasa.
“Kami tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada temuan lain. Tapi untuk saat ini, fokus kami masih pada pengadaan makanan dan minuman berat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan