Dugaan Korupsi Dana Makan Sosperda Jember, Kejari, Tak Sesuai Pagu dan Kontrak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 5 Okt 2025 14:32 WIB ·

Dugaan Korupsi Dana Makan Sosperda Jember, Kejari, Tak Sesuai Pagu dan Kontrak


 Dugaan Korupsi Dana Makan Sosperda Jember, Kejari, Tak Sesuai Pagu dan Kontrak Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan. Fokus penyidikan mengarah pada pengadaan makanan dan minuman berat yang dinilai tidak sesuai dengan pagu anggaran dan kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, menyatakan peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidik mengantongi dua alat bukti awal yang sah, yaitu keterangan saksi dan dokumen pendukung terkait pelaksanaan kegiatan, Minggu (5/10/2025).

Baca juga: Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial

“Dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan adanya praktik mark up atau kegiatan fiktif. Namun, ada indikasi kuat bahwa pengadaan makanan dan minuman berat tidak sesuai pagu dan kontrak,” ungkap Ichwan.

Kasus ini semula masuk tahap penyelidikan sejak 14 Mei 2025, dan sempat diperpanjang hingga 27 Juni 2025, berdasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah proses panjang dan pemeriksaan intensif, akhirnya per 17 Juli 2025, status kasus resmi naik ke penyidikan.

Selama masa penyelidikan, Kejari Jember telah memeriksa setidaknya 30 orang saksi. Namun, identitas dan latar belakang para saksi belum diungkap ke publik, dengan alasan menghindari kemungkinan timbulnya polarisasi dukungan.

Baca juga: Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial

“Kami harus menjaga netralitas proses. Jika disampaikan sekarang, bisa muncul aksi dukung-mendukung yang justru mengganggu proses hukum,” tambah Ichwan.

Total anggaran dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember tercatat mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum dapat menyebutkan berapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara secara profesional. Saat ini proses pengumpulan dokumen pendukung masih berjalan,” ujar dia.

Ichwan menegaskan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, pihaknya menargetkan penetapan tersangka bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Untuk itu, seluruh tim penyidik diminta bekerja lebih cepat dan cermat dalam menuntaskan perkara ini.

Kejari Jember juga membuka peluang untuk memperluas penyidikan apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran lain di luar pengadaan konsumsi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga atau penyedia jasa.

“Kami tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada temuan lain. Tapi untuk saat ini, fokus kami masih pada pengadaan makanan dan minuman berat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Kriminal