Dugaan Korupsi Dana Makan Sosperda Jember, Kejari, Tak Sesuai Pagu dan Kontrak - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo Wabup Lumajang: Kemajuan Daerah Tumbuh dari Rasa Aman dan Kedekatan TNI dengan Rakyat Sinergi TNI dan Pemkab Lumajang: Rumah Mbok Imuk Jadi Cermin Cinta, Kepedulian, dan Ketahanan Sosial Bangsa

Kriminal · 5 Okt 2025 14:32 WIB ·

Dugaan Korupsi Dana Makan Sosperda Jember, Kejari, Tak Sesuai Pagu dan Kontrak


 Dugaan Korupsi Dana Makan Sosperda Jember, Kejari, Tak Sesuai Pagu dan Kontrak Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan. Fokus penyidikan mengarah pada pengadaan makanan dan minuman berat yang dinilai tidak sesuai dengan pagu anggaran dan kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Effendi, menyatakan peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidik mengantongi dua alat bukti awal yang sah, yaitu keterangan saksi dan dokumen pendukung terkait pelaksanaan kegiatan, Minggu (5/10/2025).

Baca juga: Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial

“Dari hasil penyelidikan, kami belum menemukan adanya praktik mark up atau kegiatan fiktif. Namun, ada indikasi kuat bahwa pengadaan makanan dan minuman berat tidak sesuai pagu dan kontrak,” ungkap Ichwan.

Kasus ini semula masuk tahap penyelidikan sejak 14 Mei 2025, dan sempat diperpanjang hingga 27 Juni 2025, berdasarkan instruksi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah proses panjang dan pemeriksaan intensif, akhirnya per 17 Juli 2025, status kasus resmi naik ke penyidikan.

Selama masa penyelidikan, Kejari Jember telah memeriksa setidaknya 30 orang saksi. Namun, identitas dan latar belakang para saksi belum diungkap ke publik, dengan alasan menghindari kemungkinan timbulnya polarisasi dukungan.

Baca juga: Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial

“Kami harus menjaga netralitas proses. Jika disampaikan sekarang, bisa muncul aksi dukung-mendukung yang justru mengganggu proses hukum,” tambah Ichwan.

Total anggaran dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember tercatat mencapai sekitar Rp5,6 miliar. Namun, hingga saat ini, pihak kejaksaan belum dapat menyebutkan berapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian negara secara profesional. Saat ini proses pengumpulan dokumen pendukung masih berjalan,” ujar dia.

Ichwan menegaskan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, pihaknya menargetkan penetapan tersangka bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2025. Untuk itu, seluruh tim penyidik diminta bekerja lebih cepat dan cermat dalam menuntaskan perkara ini.

Kejari Jember juga membuka peluang untuk memperluas penyidikan apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran lain di luar pengadaan konsumsi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga atau penyedia jasa.

“Kami tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada temuan lain. Tapi untuk saat ini, fokus kami masih pada pengadaan makanan dan minuman berat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampu Hias Kota Lama Surabaya Dicuri, Wali Kota Eri, Itu Dibeli dari Uang Rakyat!

7 Oktober 2025 - 20:31 WIB

Atas Perintah Kejagung, Kejari Jember Serius Usut Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar

5 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Audit Kerugian Negara Dimulai, Korupsi Sosraperda DPRD Jember Segera Masuk Babak Penetapan Tersangka

4 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Dua Pencuri Sapi Masih Berkeliaran, Polisi Lumajang Perluas Pengejaran

1 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Janji Untung Rp100 Juta per Hari, Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Rp500 Juta

1 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Modus Tipu Uji Coba Perhiasan, Pelaku Bawa Kabur Kalung Emas 15 Gram Lebih

30 September 2025 - 16:55 WIB

Trending di Kriminal