Dugaan Pencucian Uang Dana BOS di Probolinggo, BPK Soroti Transaksi Miliaran di 9 Sekolah - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 1 Sep 2025 09:39 WIB ·

Dugaan Pencucian Uang Dana BOS di Probolinggo, BPK Soroti Transaksi Miliaran di 9 Sekolah


 Dugaan Pencucian Uang Dana BOS di Probolinggo, BPK Soroti Transaksi Miliaran di 9 Sekolah Perbesar

Probolinggo, – Sebuah laporan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengguncang dunia pendidikan, kali ini di Kabupaten Probolinggo. Temuan audit tahun 2024 mengungkap adanya dugaan kuat praktik penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sembilan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Yang lebih mengkhawatirkan, pola penyalahgunaan ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke dalam pusaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam laporan resmi, BPK mencatat bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional pendidikan, sebagian justru dialihkan melalui skema yang terbilang rapi dan sistematis.

Prosesnya berlangsung lewat aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) – platform yang semestinya mendukung transparansi dan efisiensi pengadaan di sekolah.

Namun, dalam praktiknya, dana BOS yang ditransfer ke rekening penyedia barang/jasa justru tidak digunakan sesuai peruntukan. Sebaliknya, dana itu dikembalikan ke sekolah melalui jalur informal, baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi bendahara sekolah.

Pola dugaan penyimpangan ini bukan tindakan spontan. BPK menyebut bahwa seluruh transaksi SIPLah dikendalikan oleh pihak penyedia, bukan pihak sekolah. Artinya, sekolah hanya bertindak sebagai pelengkap administratif, sementara transaksi keuangan dan dokumen pengadaan dikelola sepenuhnya oleh penyedia.

Baca juga: Tol Probolinggo–Banyuwangi Senilai Rp10,84 Triliun, Waktu Tempuh 5 Jam Jadi 2 Jam: Ini Jalurnya!

Dari hasil audit, ditemukan bahwa nilai keuntungan (fee) yang harus dikembalikan oleh penyedia ke kas negara mencapai Rp 68.629.113. Sementara itu, dua SMP diminta mengembalikan dana BOS ke kas daerah karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.

SMPN 1 Kraksaan: Rp 259.930.860

Baca juga: Dispendik Surabaya Terapkan Belajar dari Rumah 1–4 September Akibat Situasi Kota yang Mencekam

SMPN 1 Gading: Rp 18.000.000

Jumlah ini hanya mencerminkan sebagian dari keseluruhan transaksi, mengingat sembilan sekolah yang diperiksa hanyalah sampel dari audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024.

Praktik pengembalian dana lewat jalur tidak resmi, apalagi melibatkan rekening pribadi, memenuhi indikasi awal pencucian uang. Skema ini mencerminkan tahapan klasik dalam TPPU:

Placement: Dana BOS masuk ke rekening penyedia. Layering: Dana dicuci melalui sistem formal (SIPLah) tapi tidak benar-benar digunakan. Integration: Dana dikembalikan ke sekolah untuk digunakan secara off-record.

Penggunaan jalur tunai dan rekening pribadi menunjukkan upaya mengaburkan jejak keuangan dan mempersulit pelacakan sumber dana. Hal ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum, seperti PPATK atau Kejaksaan, untuk menggali lebih dalam.

Meski nilai dugaan penyimpangan cukup besar, konsekuensi hukum yang dijatuhkan masih tergolong ringan.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menyatakan bahwa sekolah-sekolah tersebut hanya dikenakan sanksi administratif, dan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana ke kas daerah.

“Kalau temuan BPK, masih sanksi administratif dan diberi waktu 60 hari untuk pengembalian. Lembaga yang bersangkutan sudah menindaklanjuti,” katanya, saat dikutip dsri Radar Bromo, Senin (1/9/25).

Ketika ditanya tentang kemungkinan keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya), Imron menyatakan belum ditemukan bukti langsung, namun pihaknya tetap akan memberikan perhatian khusus kepada dinas tersebut.

“Kita belum menemukan. Yang jelas, kita akan warning Dinas Pendidikan dalam hal ini,” tegasnya.

9 Sekolah yang menjadi sampel audit BPK penerima Dana BOS 2024

– SMPN 1 Kraksaan     : Rp 870.000.000
– SMPN 1 Besuk           : Rp 528.959.923
– SMPN 1 Banyuanyar: Rp 526.640.000
– SMPN 3 Gading          : Rp 180.960.000
– SMPN 1 Gading          : Rp 127.020.000
– SMPN 1 Tiris              : Rp 199.520.000
– SMPN 1 Maron          : Rp 270.860.000
– SMPN 2 Maron          : Rp 164.720.000
– SMPN 3 Maron          : Rp 167.620.000

Sementara itu, Kepala Disdikdaya, Dwijoko Nurjayadi, belum memberikan keterangan resmi. Ia hanya mengatakan, “Nanti nggih, masih di lapangan,” melalui pesan singkat.

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Video Viral Seret Dugaan Tipikor, 5 Pejabat Pemkab Lumajang Dipanggil Polda Jatim

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Ramp Check Truk Pasir di Lumajang, 17 Kendaraan Tak Layak Jalan dan Sopir Positif Narkoba

10 Maret 2026 - 14:03 WIB

Polisi Musnahkan Arena Sabung Ayam di Lumajang, Satu Ayam Jago dan Kurungan Diamankan

10 Maret 2026 - 13:43 WIB

Kasus Sosraperda DPRD Jember Bergulir di Tipikor Surabaya, Anggaran Rp5,6 Miliar Dipersoalkan

5 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polres Lumajang Tangkap Paman Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp503 Juta di Jatiroto

1 Maret 2026 - 12:54 WIB

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan

21 Februari 2026 - 10:40 WIB

Trending di Kriminal