Lumajang, – Setelah enam bulan buron, Misnaton (34), seorang residivis kasus pencurian hewan ternak asal Desa Penaungan, Kecamatan Ranuyoso, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lumajang.
Selama pelarian, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari gubuk hingga kawasan persawahan demi menghindari kejaran polisi.
Misnaton ditangkap hanya sehari setelah kembali ke kampung halamannya, usai melarikan diri ke Batam selama berbulan-bulan.
Saat ditangkap di Desa Penaungan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki kanan.
“Saya selalu berpindah-pindah, kadang tidur di gubuk, kadang di tengah sawah, takut ditangkap,” ujar Misnaton kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Pelaku mengaku hanya terlibat dalam satu aksi pencurian di wilayah Ranuyoso, meski polisi menduga keterlibatannya lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP).
Ia juga diketahui tergabung dalam komplotan pencuri ternak beranggotakan empat orang. Salah satu anggota, Riko, telah lebih dulu ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk keterangan lebih lanjutnya, nunggu rilis nanti siang ya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan