Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
CFD #4 Sukodono Permai: Persatuan Warga Jadi Cermin Nasionalisme Nyata Maulid Nabi di Lumajang: Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama Teguhkan Persatuan Umat Wayang Kulit Hidupkan UMKM Lumajang: Dari Panggung Budaya ke Motor Ekonomi Kreatif Gema Wahyu Katentreman: Lumajang Hidupkan Wayang Kulit sebagai Warisan Budaya dan Perekat Bangsa Klub Panahan Dzunnurain Harumkan Lumajang, Raih 20 Medali di Piala Kemenpora 2025

Nasional · 8 Sep 2025 17:12 WIB ·

Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli


 Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli Perbesar

Surabaya, – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan diberhentikan jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.

Instruksi ini berlaku menyeluruh, termasuk untuk lurah, camat, hingga kepala dinas. Surat pernyataan tersebut harus diserahkan ke Inspektorat Kota Surabaya paling lambat dalam dua hari ke depan.

“Saya minta semua pegawai membuat surat pernyataan, siap dipecat kalau terbukti melakukan pungli. Tidak ada lagi pemeriksaan atau sanksi-sanksi. Langsung dikeluarkan,” tegas Eri, dalam arahannya, Senin (8/9/25).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Eri juga menetapkan standar pelayanan publik yang harus dipatuhi seluruh jajaran Pemkot Surabaya, di antaranya, pelayanan harus dimulai pukul 07.30 WIB, seluruh pegawai menandatangani surat pernyataan tidak menerima imbalan apa pun, pelayanan wajib bersifat solutif, semua urusan pelayanan harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, serta pelayanan publik juga wajib aktif di balai RW.

Baca juga: DKPP dan Perpapanas Ungkap Faktor Penyebab Rendahnya Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang

“Balai RW harus hidup. Kalau tidak berjalan, maka siap-siap keluar dari Pemkot tanpa bisa menuntut apa pun,” tambahnya.

Contoh pernyataan tersebut bahkan sudah ditulis dan didikte langsung oleh Eri di Kantor Kelurahan Kebraon. Dalam suratnya, para pegawai menyatakan tidak pernah menerima gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun, dan siap diberhentikan tanpa menuntut jika terbukti melanggar.

“Kalau ada lagi, ya langsung selesai. Tidak perlu sanksi-sanksian,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Malang Tetapkan 13 Tersangka Perusakan Pos Polisi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

3 September 2025 - 17:28 WIB

Pembangunan Tol Probolinggo-Situbondo Barat Capai 80 Persen, Ditarget Rampung Awal 2026

2 September 2025 - 18:56 WIB

Jalur Gumitir Kembali Dibuka 4 September, Semua Kendaraan Bisa Melintas

2 September 2025 - 12:23 WIB

Cegah Siswa Ikut Aksi Ricuh, Pemkot Malang Terapkan Sistem Belajar dari Rumah

1 September 2025 - 18:23 WIB

Info 15 Titik Sniper di WhatsApp adalah Hoaks

1 September 2025 - 18:14 WIB

Aksi Batal, BEM Malang Raya Pilih Utamakan Keselamatan Mahasiswa dan Masyarakat

1 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Nasional