Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
EDITORIAL | Birokrasi Lemot, Anggaran Mandek, Moral ASN Rapuh: Saatnya Indah Masdar Lakukan Bersih-Bersih di Lumajang Bunda Indah: Santri Masa Kini Harus Jadi Pelopor Peradaban yang Berakar pada Moral dan Nasionalisme Bunda Indah Gaungkan “Nguri-Nguri Budaya Jawa”: Sekolah Jadi Ruang Cerdas yang Berakar pada Kearifan Lokal Santri Lumajang Gelar Aksi Damai: Meneguhkan Nilai Pesantren dan Etika Publik “Gema Berbaris” Lumajang: Mencetak Generasi Madrasah yang Cerdas, Religius, dan Nasionalis

Nasional · 8 Sep 2025 17:12 WIB ·

Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli


 Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli Perbesar

Surabaya, – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan diberhentikan jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.

Instruksi ini berlaku menyeluruh, termasuk untuk lurah, camat, hingga kepala dinas. Surat pernyataan tersebut harus diserahkan ke Inspektorat Kota Surabaya paling lambat dalam dua hari ke depan.

“Saya minta semua pegawai membuat surat pernyataan, siap dipecat kalau terbukti melakukan pungli. Tidak ada lagi pemeriksaan atau sanksi-sanksi. Langsung dikeluarkan,” tegas Eri, dalam arahannya, Senin (8/9/25).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Eri juga menetapkan standar pelayanan publik yang harus dipatuhi seluruh jajaran Pemkot Surabaya, di antaranya, pelayanan harus dimulai pukul 07.30 WIB, seluruh pegawai menandatangani surat pernyataan tidak menerima imbalan apa pun, pelayanan wajib bersifat solutif, semua urusan pelayanan harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, serta pelayanan publik juga wajib aktif di balai RW.

Baca juga: DKPP dan Perpapanas Ungkap Faktor Penyebab Rendahnya Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang

“Balai RW harus hidup. Kalau tidak berjalan, maka siap-siap keluar dari Pemkot tanpa bisa menuntut apa pun,” tambahnya.

Contoh pernyataan tersebut bahkan sudah ditulis dan didikte langsung oleh Eri di Kantor Kelurahan Kebraon. Dalam suratnya, para pegawai menyatakan tidak pernah menerima gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun, dan siap diberhentikan tanpa menuntut jika terbukti melanggar.

“Kalau ada lagi, ya langsung selesai. Tidak perlu sanksi-sanksian,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MJO dan Gelombang Rossby Sebabkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Ini Penjelasan BMKG

30 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Pemuda Pancasila Nyatakan Siap Dukung Pemerintahan Prabowo, Kawal Asta Cita untuk Kesejahteraan Rakyat

29 Oktober 2025 - 20:08 WIB

KA Blambangan dan Pandalungan Terlambat Akibat Genangan Air, KAI Jember Beri Kompensasi

29 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Jangan Biarkan Narkoba Mencuri Masa Depan Kalian, Seruan Bunda Indah untuk Pemuda Lumajang

28 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Pemuda Pancasila Lumajang Siap Beradaptasi, Jaga Relevansi di Tengah Perubahan Zaman

27 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Mubes XI Jadi Momentum Evaluasi dan Transformasi Pemuda Pancasila di Usia ke-66

27 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Trending di Nasional