Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Nasional · 8 Sep 2025 17:12 WIB ·

Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli


 Eri Cahyadi Wajibkan ASN dan Non-ASN Tanda Tangan Pernyataan Siap Dipecat Jika Lakukan Pungli Perbesar

Surabaya, – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan diberhentikan jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.

Instruksi ini berlaku menyeluruh, termasuk untuk lurah, camat, hingga kepala dinas. Surat pernyataan tersebut harus diserahkan ke Inspektorat Kota Surabaya paling lambat dalam dua hari ke depan.

“Saya minta semua pegawai membuat surat pernyataan, siap dipecat kalau terbukti melakukan pungli. Tidak ada lagi pemeriksaan atau sanksi-sanksi. Langsung dikeluarkan,” tegas Eri, dalam arahannya, Senin (8/9/25).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Eri juga menetapkan standar pelayanan publik yang harus dipatuhi seluruh jajaran Pemkot Surabaya, di antaranya, pelayanan harus dimulai pukul 07.30 WIB, seluruh pegawai menandatangani surat pernyataan tidak menerima imbalan apa pun, pelayanan wajib bersifat solutif, semua urusan pelayanan harus diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, serta pelayanan publik juga wajib aktif di balai RW.

Baca juga: DKPP dan Perpapanas Ungkap Faktor Penyebab Rendahnya Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang

“Balai RW harus hidup. Kalau tidak berjalan, maka siap-siap keluar dari Pemkot tanpa bisa menuntut apa pun,” tambahnya.

Contoh pernyataan tersebut bahkan sudah ditulis dan didikte langsung oleh Eri di Kantor Kelurahan Kebraon. Dalam suratnya, para pegawai menyatakan tidak pernah menerima gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun, dan siap diberhentikan tanpa menuntut jika terbukti melanggar.

“Kalau ada lagi, ya langsung selesai. Tidak perlu sanksi-sanksian,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transjakarta Operasikan Sejumlah Rute hingga 23.59 WIB Selama Arus Balik Lebaran

22 Maret 2026 - 10:55 WIB

Rem Tangan Rusak hingga Kaca Pecah, Dua Bus AKAP Dinyatakan Tak Layak Jalan

19 Maret 2026 - 16:34 WIB

48 Masjid Ramah Pemudik Disiapkan di Banyuwangi, Fasilitas Lengkap 24 Jam

18 Maret 2026 - 13:29 WIB

Pengamanan Mudik Lebaran di Lumajang, Patroli Rumah Kosong hingga Pos Pelayanan Terpadu

13 Maret 2026 - 16:14 WIB

Kesiapan Pemda Lumajang Saat Lebaran, Bupati Indah Standby Pantau Arus Mudik dan Pelayanan

13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Tanpa Libur, Petugas Pemkab Lumajang Siap Layani Masyarakat Saat Mudik

13 Maret 2026 - 09:17 WIB

Trending di Nasional