Firli Bahuri hari ini memang menghadiri sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI. Sidang Dewas hari ini mengagendakan pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri berkaitan dengan kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Selain berkaitan dengan kasus SYL, Firli juga diperiksa Dewas karena diduga melanggar etik berkaitan dengan ketidakjujurannya dalam mengisi LHKPN. Dugaan pelanggaran etik lain yang juga diperiksa adalah berkaitan dengan sewa rumah singgah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diterpa Isu akan Ditangkap dan Ditahan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan sinyal bahwa akan melakukan penangkapan terhadap Firli Bahuri. Langkah penangkapan ini akan ditempuh oleh Penyidik Polda Metro Jaya apabila Firli Bahuri kembali mangkir dari agenda pemeriksaan.
Kapolda Metro Jaya, Karyoto telah menerima laporan dari anak buahnya bahwa Firli tak hadir dalam pemeriksaan, Kamis (21/12/2023). Karyoto menegaskan, jika dalam pemanggilan berikutnya Firli Bahuri kembali tidak hadir, upaya membawa dan menangkap paksa akan dilakukan oleh Penyidik.
“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui seusai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Karyoto mengatakan, tim penyidiknya di Polda Metro Jaya profesional, dalam menjalani proses penegakan hukum terhadap Firli sesuai dengan prosedur. Mekanisme hukum yang sudah dijalani terhadap Firli selama ini, kata Karyoto sudah sesuai dengan aturan.
(Red)
Tinggalkan Balasan