Hoaks! Kemenkes Bantah Keluarkan Surat Edaran Wajib Masker - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Cek Fakta · 16 Des 2023 14:05 WIB ·

Hoaks! Kemenkes Bantah Keluarkan Surat Edaran Wajib Masker


 Hoaks! Kemenkes Bantah Keluarkan Surat Edaran Wajib Masker Perbesar

Jakarta, 16 Desember 2023 – Sebuah informasi mengejutkan beredar di media sosial terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI yang diduga mewajibkan penggunaan masker di seluruh Indonesia. Namun, fakta menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.

Berdasarkan klarifikasi resmi, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Masyarakat seharusnya hanya diimbau untuk menggunakan masker saat sakit atau berada di tempat umum dengan risiko penularan COVID-19.

Baca juga : Jubir Menko Marves Ungkap Luhut Kembali Aktif Bekerja

“Penting bagi masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi palsu. Kementerian Kesehatan tidak pernah mewajibkan penggunaan masker secara umum melalui surat edaran resmi,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dalam konferensi pers hari ini.

Selain menggunakan masker, masyarakat diingatkan untuk melengkapi proteksi diri dengan mematuhi protokol kesehatan lainnya. Vaksinasi COVID-19 juga tetap dianjurkan, termasuk menerima dosis booster untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

Baca juga : Es Kul Kul, Camilan Jadul Yang Viral Di Media Sosial, Kini Hadir Di Street Food Lumajang

Kementerian Kesehatan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyebaran informasi palsu yang dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan adalah kunci utama untuk melawan pandemi ini.

sumber : kemenkes

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dokter: Luka Bakar di Atas 40 Persen Sudah Berbahaya, Korban Semeru Capai 80 Persen

20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Anggaran BPJS Kesehatan Lumajang 2026 Masih Kurang Rp1,2 Miliar

29 Mei 2026 - 11:13 WIB

DPRD PDI Perjuangan Lumajang Serap Aspirasi Warga Terkait Layanan BPJS

25 Mei 2026 - 21:48 WIB

Puluhan Anak Terindikasi Kelainan Jantung, RS Siti Khodijah Lakukan Jemput Bola di Lumajang

23 Mei 2026 - 15:49 WIB

Bupati Lumajang Gandeng AMS dan Rumah Sakit untuk Deteksi Dini Kelainan Jantung Anak

23 Mei 2026 - 15:42 WIB

Legislator PDIP Lumajang Siapkan Pendampingan Warga Berobat hingga Transportasi Gratis

17 Mei 2026 - 19:07 WIB

Trending di Kesehatan dan Olah Raga