Malang Kota, – Pemerintah Kota Malang melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan BUMD selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Jam kerja dipangkas dari sebelumnya 37,5 jam per pekan menjadi 32,5 jam per pekan, dengan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.
“Kami memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam dari sebelumnya sekitar 37,5 jam. Pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujarnya.
Rincian jam kerja bagi ASN adalah sebagai berikut:
Pegawai 5 hari kerja: masuk pukul 08.00 hingga 15.00.
Pegawai 6 hari kerja: Senin–Kamis pukul 07.30–14.15, Jumat pukul 07.30–11.00, dan Sabtu pukul 07.30–11.30.
Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian pada Bulan Ramadan bagi ASN dan karyawan BUMD.
Selain jam kerja, surat edaran juga mengatur penggunaan pakaian dinas selama Ramadan. ASN beragama Islam diwajibkan mengenakan busana Muslim pada Kamis dan Jumat, menggantikan pakaian Mbois sebelumnya. Sedangkan untuk ASN non-Muslim disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Hendru menegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA). Seluruh ASN tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan, dan pelayanan administrasi, kesehatan, serta perizinan tetap beroperasi normal, hanya dengan penyesuaian jam layanan.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Hanya ada penyesuaian jam kerja untuk mempermudah ASN menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan