Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Daerah · 20 Feb 2026 14:38 WIB ·

Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan


 Jam Kerja ASN Kota Malang Turun Jadi 32,5 Jam per Pekan Selama Ramadan Perbesar

Malang Kota, – Pemerintah Kota Malang melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan BUMD selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Jam kerja dipangkas dari sebelumnya 37,5 jam per pekan menjadi 32,5 jam per pekan, dengan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.

“Kami memberlakukan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32,5 jam dari sebelumnya sekitar 37,5 jam. Pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujarnya.

Rincian jam kerja bagi ASN adalah sebagai berikut:
Pegawai 5 hari kerja: masuk pukul 08.00 hingga 15.00.
Pegawai 6 hari kerja: Senin–Kamis pukul 07.30–14.15, Jumat pukul 07.30–11.00, dan Sabtu pukul 07.30–11.30.

Penyesuaian jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja dan Penggunaan Pakaian pada Bulan Ramadan bagi ASN dan karyawan BUMD.

Selain jam kerja, surat edaran juga mengatur penggunaan pakaian dinas selama Ramadan. ASN beragama Islam diwajibkan mengenakan busana Muslim pada Kamis dan Jumat, menggantikan pakaian Mbois sebelumnya. Sedangkan untuk ASN non-Muslim disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Hendru menegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA). Seluruh ASN tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan, dan pelayanan administrasi, kesehatan, serta perizinan tetap beroperasi normal, hanya dengan penyesuaian jam layanan.

“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Hanya ada penyesuaian jam kerja untuk mempermudah ASN menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Hilang Baru Dilaporkan Setelah 3 Hari, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

8 April 2026 - 13:48 WIB

Ancaman Kemarau Panjang, Pemkab Lumajang Siapkan Rp50 Miliar untuk Jaringan Air Bersih

8 April 2026 - 07:14 WIB

18 Tahun Mengabdi, Sekejap Terhapus,.Nasib Guru SD Lumajang Diputus lewat BAP yang Dipersoalkan

7 April 2026 - 16:24 WIB

Viral di Facebook, Antrean Gas di Pasirian Lumajang Picu Dugaan Penimbunan

7 April 2026 - 12:11 WIB

Krisis LPG 3 Kg di Jember Usai Lebaran, Warga Kesulitan Memasak

6 April 2026 - 08:59 WIB

Ditinggal Tahlilan Ayah, Siti Maisaroh Ditemukan Meninggal di Dasar Sumur

4 April 2026 - 10:49 WIB

Trending di Daerah