Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Kriminal · 21 Feb 2026 10:40 WIB ·

Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan


 Jelang Berbuka, Arus Ramai Jadi Ancaman, Balap Liar di Pasirian Dibubarkan Perbesar

Lumajang, – Momentum ngabuburit yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif menjelang waktu berbuka puasa justru dimanfaatkan sejumlah pemuda untuk menggelar aksi balap liar di Jalan Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Aksi tersebut akhirnya dibubarkan aparat kepolisian pada Sabtu (20/2/2026) menjelang azan magrib.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima keluhan dari masyarakat yang merasa resah dengan kebisingan knalpot brong serta aktivitas balapan yang membahayakan pengguna jalan lain.

Lokasi balap liar berada di sekitar Desa Bago dan Desa Selok Awar-Awar, ruas jalan yang dikenal relatif lurus dan kerap sepi pada jam-jam tertentu.

Petugas gabungan dari Polres Lumajang bergerak ke lokasi begitu mendapat laporan warga. Saat tiba di tempat kejadian, sejumlah pemuda yang diduga terlibat balap liar langsung berupaya membubarkan diri. Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Banyak sepeda motor yang telah dimodifikasi secara ekstrem, menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan tinggi, serta tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.

Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan pada bulan Ramadan.

“Balap liar ini bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Apalagi dilakukan menjelang berbuka puasa, saat arus lalu lintas cenderung meningkat,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Suprapto, waktu menjelang magrib merupakan salah satu periode paling rawan di jalan raya selama Ramadan. Banyak warga yang keluar rumah untuk membeli takjil, menuju masjid, atau kembali dari tempat kerja.

Ia juga menjelaskan Jalan Lintas Selatan di wilayah Pasirian memang kerap dijadikan lokasi balap liar karena karakteristik jalannya yang lurus dan memiliki jarak pandang cukup panjang. Namun, kondisi tersebut justru meningkatkan risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi apabila terjadi benturan atau pengendara kehilangan kendali.

“Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk penegakan hukum. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas selama Ramadan tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Pasirian,” tegasnya.

Suprapto turut mengajak para pemuda untuk memanfaatkan waktu ngabuburit dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti mengikuti kegiatan keagamaan, olahraga yang terorganisir, maupun aktivitas sosial yang bernilai positif.

“Silakan isi Ramadan dengan kegiatan yang bernilai ibadah dan sosial. Jangan sampai bulan suci ini justru diwarnai aktivitas yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” jelasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Sita Emas Batangan, Dokumen, dan Alat Elektronik dari Dugaan PETI

20 Februari 2026 - 14:59 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah di Surabaya, Amankan 4 Boks Barang Bukti TPPU dari Kasus PETI

20 Februari 2026 - 14:54 WIB

Polsek Jabung Ungkap Kondisi Korban Tewas di Sungai, Mulut Tersumpal, Tangan Terikat

20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Modus Solar Subsidi Ditimbun Terungkap, Penegakan Hukum di Lumajang Masih Menggantung

16 Februari 2026 - 11:30 WIB

Guru SD di Jember Tanggalkan Pakaian 22 Siswa, Kronologi, Dampak, dan Tindakan Hukum

13 Februari 2026 - 12:20 WIB

KPAI Desak Polisi Usut Guru SD di Jember yang Menanggalkan Pakaian 22 Siswa

13 Februari 2026 - 12:13 WIB

Trending di Kriminal