Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Langkah Bupati Lumajang Mengetuk Dekengan Pusat 4.240 PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Progres Penetapan di Lumajang Capai 19,3 Persen Bunda Indah: Kedisiplinan dan Nasionalisme Purnawirawan TNI Jadi Bekal Penting Pembangunan Lumajang Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Lumajang Tegaskan Pancasila Kompas Kehidupan Masyarakat Lumajang Catat Graduasi PKH, Ratusan Keluarga Bebas dari Jerat Kemiskinan

Nasional · 5 Okt 2025 14:17 WIB ·

Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial


 Jember Jadi Sampel Nasional, Komnas HAM Evaluasi MBG sebagai Isu Hak Sosial Perbesar

Jember, – Kabupaten Jember menjadi sorotan nasional setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memilih wilayah ini sebagai sampel pemantauan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemantauan dilakukan menyusul dua kasus yang mengindikasikan kegagalan dalam pemenuhan standar keamanan pangan di sekolah.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, memimpin langsung kunjungan ke Kantor Pemkab Jember dan bertemu sejumlah pejabat daerah, termasuk Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono, Inspektur Kabupaten Ratno Cahyadi Sembodo, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Akhmad Helmi Luqman, Sabtu (4/10/2025),

“Kami ingin melihat secara utuh tata kelola program MBG, dari regulasi, pengelolaan dapur, penyusunan menu, hingga pelibatan masyarakat,” ujar Anis, Minggu (5/10/2025).

Baca juga: Bermodal kesadaran dan kreativitas, Pemuda Lumajang temukan nilai ekonomi dari limbah MBG

Dua kasus yang menjadi fokus adalah dugaan keracunan makanan di SDN 05 Sidomekar, Kecamatan Semboro, dan temuan makanan basi di SDN Bintoro 5, Kecamatan Patrang. Komnas HAM menilai insiden tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan anak, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan bergizi dan hidup sehat.

“Pangan bergizi bukan sekadar program bantuan, tapi bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kovenan Internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012,” tegasnya.

Baca juga: FDA AS Blokir Ekspor Cengkeh Indonesia, Pemerintah Tegaskan Pabrik Surabaya Aman

Komnas HAM menjadikan Jember sebagai sampel karena kompleksitas kasus yang mencerminkan tantangan sistemik dalam tata kelola MBG di tingkat daerah.

“Hasil investigasi di Jember akan digunakan sebagai referensi nasional untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG di daerah lain,” ungkapnya.

Anis menjelaskan timnya tidak hanya mengumpulkan hasil laboratorium, tetapi juga menelusuri proses hulu ke hilir, mulai dari penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), standar dapur dan air, hingga pengawasan dan partisipasi penerima manfaat.

“Kami ingin mengetahui apakah makanan yang disajikan sudah sesuai standar gizi, apakah dapurnya layak, dan sejauh mana anak-anak serta orang tua dilibatkan dalam menyusun menu,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan Pendidikan Tanpa Legalitas? Ponpes di Lumajang Belum Ajukan PBG Sejak 2020

6 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Komnas HAM Turun Tangan, Kasus MBG Jember Dinilai Langgar Hak atas Pangan dan Gizi Anak

5 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Strategi Pion dan Keheningan Danau, Turnamen Catur Lumajang Sajikan Dua Dunia Sekaligus

4 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Fokus Baru Menkeu, Pembangunan Tak Lagi Hanya untuk Kota Besar

3 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Lumajang Tegaskan Pancasila Kompas Kehidupan Masyarakat

3 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Dukung Konsentrasi Atlet, Percasi Lumajang Tawarkan 14 Penginapan Strategis dan Nyaman

30 September 2025 - 15:18 WIB

Trending di Nasional